PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM –Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja dengan memanfaatkan jasa exspedisi, Minggu (6/9/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Adapun pelaku yang yang diamankan polisi yakni KM Alias Arab, 25 Tahun seorang Buruh warga Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut dikatakan Kasubbag Humas bahwa penangkapan tersangka sendiri berdasarkan Informasi yang diterima oleh petugas bahwa pada hari Minggu (6/9/2020) akan ada pengiriman paket yang di duga berisi daun Ganja kering dengan tujuan Kabupaten Pekalongan.

Dari informasi tersebut, kemudian dibentuklah Tim untuk melakukan penyelidikan. Dan pada pukul 11.45 Wib Petugas mencurigai seorang Pemuda yang diketahui KM Alias Arab yang masuk ke sebuah kantor exspedisi di daerah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan, dan di duga akan mengambil paket

Setelah KM Alias Arab keluar dari dalam kantor exspedisi dengan membawa sebuah paket, Tim kemudian langsung mengamankan, memerintahkan KM Alias Arab untuk membukanya, dan benar di dalam paket tersebut terdapat 2 (dua) paket daun ganja kering terbungkus plastik teransparan di balut almunium foil di masukan di dalam sepatu olahraga warna putih.

Dari hasil keterangan KM Alias Arab bahwa 2 (dua) daun ganja kering tersebut adalah miliknya yang di beli seharga Rp. 1.400.000,- dan di kirim dari Medan, selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, KM Alias Arab beserta barang bukti berupa ganja seberat 95.65 gram dibawa ke Polres Pekalongan.

“Saat ini KM Alias Arab tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleah petugas. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, KM Alias Arab akan dijerat dengan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 111 (1), Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” Ujar Kasaubbag Humas AKP Akrom.

(M.miftah)