BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 08 Lubuk Baja Kota, Koramil 01/BT, Kodim 0316/Batam, Serma Indra Surya melaksanakan kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama Disperindag, Bhabinkamtibmas, Kecamatan dan Kelurahan Lubuk Baja Kota.

Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang maupun pengguna usaha dan pemilik usaha atau pengusaha khususnya kepada warga dan masyarakat wilayah Nagoya Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (7/9/20) pukul 10.10 WIB.

Babinsa menjelaskan bahwa Perorangan wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan menghindari kerumunan atau keramaian.

Sedangkan Pengguna usaha dan Pemilik usaha atau Pengusaha wajib menyediakan termometer bagi pengunjung, wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker.

“Adapun sanksi bagi pelanggar perorangan berupa denda dan sanksi sosial yaitu menyapu jalan dan sanksi pengguna usaha atau pemilik usaha berupa denda atau penutupan tempat usaha sementara bahkan pencabutan ijin usaha,” ujar Serma Indra Surya.

Turut hadir dalam kegiatan himbauan dan sosialisasi tersebut Babinsa 08 Lubuk Baja Kota Serma Indra Surya, Bhabinkamtibmas Lubuk Baja Bripka Danu S.E.W, Tim Kecamatan Lubuk Baja Bapak Ramadan, Lurah Lubuk Baja Kota Bapak Iskandar, S.Pd., Disperindag Kota Batam Bapak Riato, Bapak Riduwan Tos 3000, Kasi Trantib Lubuk Baja Kota Bapak Budiman, S.E. dan Seklur Lubuk Baja Kota Bapak Rian Riadi.

Kegiatan himbauan dan sosialisasi Perwako Batam NO.49 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada para pedagang dan pengunjung di Pasar Tos 3000 selesai dalam keadaan aman. (John)