PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM -Pemanfaatan jasa ekspedisi sebagai sarana untuk mengirimkan narkoba perlu diwaspadai. Pasalnya, jasa ekspedisi dinilai efisien dalam membantu mengirimkan barang haram tersebut.

“Meski modus ini tergolong lama, namun cara yang digunakan sangat efektif,” terang Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom kepada wartawan. Senin, (7/9/2020).

Seperti dalam pengungkapan kasus pengiriman ganja yang berinisial KM Alias Arab (25) yang berhasil diamankan pihak kepolisian pada Minggu (6/9/2020) kemarin.

Kasus ini diungkap setelah aparat memperoleh informasi mengenai ada paket mencurigakan dari petugas paket yang curiga dengan bungkusan terebut.

“Paket tersebut terdapat 2 (dua) paket daun ganja kering terbungkus plastik transparan dibalut almunium foil dimasukan ke dalam sepatu olahraga warna putih,” jelas Akrom.

Tersangka kami tangkap berikut Barang Bukti (BB) narkotika jenis ganja yang dimasukkan ke dalam plastik seberat 95.65 gram. Transaksi menggunakan jasa pengiriman barang ini tidak baru kali ini saja, ini modus lama.

“Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh penyedia jasa pengiriman barang untuk melaporkan apabila ada benda-benda mencurigakan. Pihaknya juga berharap, petugas ekspedisi untuk lebih jeli dalam memeriksa barang kiriman. Jika ada yang mencurigakan, segera melapor ke pihak berwajib.” Tandasnya.(Mif/Red)