LAMPUNG UTARA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi wartawan profesional Indonesia (DPC AWPI) bersama Tim Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Lampung Utara.

Kedatangan Jajaran AWPI dan Tim kuasa Hukum, dalam rangka kordinasi dan mempertanyakan tindaklanjut Laporan Tindak Kekerasan yang dialami oleh seorang Jurnalis jajaran AWPI saat sedang menjalankan Tugas Liputan kerjunalisanya. Senin (07/09/2020).

Kedatangan jajaran AWPI di Mapolres Lampura, dipimpin langsung oleh Deferi zan dan Heri yanto selaku ketua dan sekretaris dan didampingi oleh Chandra guna. SH, selaku Tim kuasa Hukum Awpi dan Korban.

Selaku Tim Kuasa Hukum, pihaknya sangat menyayangkan lambanya proses penanganan Hukum yang ada, dalam penjelasanya pada media, Chandra Guna. SH, menjelaskan,” Berdasarkan Fakta keterangan dari Korban dan para Saksi yang tertuang dalam Laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga terdapat unsur pidana sesuai pasal 351 KUHP.

” Selayaknya, Terlapor sesegera mungkin dilakukan proses penanganan Hukumnya agar dapat berjalan secara cepat maxsimal dan memenuhi rasa keadilan bagi Korban serta masyarakat pencari Keadilan.

Selanjutnya, Chandra guna. SH, juga mengungkapkan, adanya Keterangan dan Bukti pendukung yang telah diberikan keteranganya oleh Korban pada penyidik, tetapi tidak termuat dalam Berita acara pemeriksaan (Bap) oleh penyidik.

” Perihal, Batu Batrey Camera milik Korban yang hingga saat ini masih dikuasai oleh Terlapor dan belum dikembalikan,” Kita berharap kepada Pihak Kepolisian (Polres Lampura) segera menuntaskan Proses Hukumnya dan menindak Tegas pelakunya,” Jangan proses penanganan Hukumnya, Seperti Bekicot lambanya,” ketus Chandra.

Menyikapi hal yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Korban, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Sat reskrim, Ipda.Pol. Agus Supriyadi. SH, mewakili Kasat Reskrim, Akp Gigih, menjelaskan,” Proses penanganan hukumnya, saat ini kita telah memanggil dan meminta keterangan kepada Terlapor. Sedangkan, keterangan dari para Saksi-saksi telah cukup dan mengenai permintaan diadakanya penambahan berita acara keterangan tambahan dari Korban.

“Kita akan melakukan gelar perkara dahulu, Jika nanti diperlukan keterangan tambahan, kita akan segera berkordinasi dengan Korban dan Tim Kuasa Hukum,” Tegasnya. (Tim Awpi).

(Dirham/Rls)