JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Ferry Setiawan, S.H. selaku Penasehat Hukum Media Indonesia Parlemen (MIP) mendatangi Polsek Sawah Besar Polres Metro Jakarta Pusat guna membuat Laporan Polisi (LP) terkait Tindak Pidana Penganiayaan berat terhadap dirinya pada Senin (7/9/2020) kemarin dan tercatat dengan LP Nomor 78/K/IX/2020/PMJ/Restro JP/SB.

Bermula dari Pihaknya selaku Kuasa Hukum yang berniat untuk melakukan mediasi Kliennya yang berinisial SW kepada perusahaan tempatnya bekerja. Ferry dan SW mendatangi kantor dan Gudang Elektronik milik JE yang berada di Jl. Laksana Raya No.3 RT.003/RW.05 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

“Saya mau klarifikasi pemecatan terhadap klien saya, karena pemecatannya itu hanya diberitahukan lewat WA. Namun pas ketemu, JE si bos tersebut bertanya dengan nada tinggi dan marah-marah sambil melempar gelas plastik yang ada airnya ke arah muka saya,” ungkapnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, “JE juga melemparkan asbak kaca dan tongkat besi, yang kemudian dia (JE) hantam perut saya. Namun saat itu, saya sempat tangkis dengan kedua tangan hingga akhinya terkena di kepala bagian belakang dan mengalami luka memar atau bengkak dan luka cakar ditangan,” terang Ferry kepada Wartawan, Selasa (8/9/2020).

Ferry berharap dengan adanya perkara ini, semoga cepat ditangani oleh pihak Polsek Sawah Besar. Dan semoga juga kejadian ini tidak menimpa Lawyer lain apabila menangani kasus seperti ini dengan karakter pengusaha yang bersifat arogan seperti itu.

“Meski ini menimpa kepada saya, saya akan tetap mencari keadilan untuk klien dan saya pribadi. Selain itu, saya juga akan melaporkan perusahaan elektroniknya kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jakarta Pusat guna mengecek kelengkapan dokumen maupun perijinan nya dari perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Red)