JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bernama Wong Jong Kheng biasa disapa Yongky merasa diabakan hak pelaporannya yang pada waktu itu dikuasakan Sukisari & Partner beralamat di Financial Wealth Gruop The Plaza Office Tower 41 st Floor Jalan. M.H. Thamrin, KAV 28-30, Jakarta 10350 selaku kuasa hukum dan diduga dilakukan yang berinisial AG selaku Direksi PT. PP Persero TBK (Terlapor) di Ruang Unit (5) Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro di Lantai 2 Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Jalan Jenderal Sudirman 55, Jakarta Selatan. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020.

Awalnya Wong Jong Kheng biasa disapa Yongky mengirimkan surat elektronik melalui e-mail redaksi IndonesiaParlemen.Com dengan maksud dan tujuan untuk mengungkap kebenaran juga masyarakat  mendapatkan informasi yang berimbang juga akurat.

Pada kesempatannya tim IndonesiaParlemen.Com berkunjung menemui Yongky untuk mengklarifikasi juga menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya, Selasa, (8/9/2020).

” Laporan yang saya laporkan melalui Sukisari & Partner ke Polda Metro Jaya belum ada kelanjutannya hingga kini, ” keluh Yongky diruangan kerjanya. Selasa, (8/9/2020).

Tidak semua diungkapkan oleh Yongky kepada tim IndonesiaParlemen.Com kronologi maupun kelanjutan kasus yang dilaporkan oleh Sukisari & Partner, Ia hanya mengatakan bahwasannya kuasa sudah saya cabut pada tanggal 24 Agustus 2020 terhadap Sukisari & Partner.

Saat tim IndonesiaParlemen.Com mengkonfirmasi kepada Legal PT. PP Persero TBK, melalui pesan singkat mengatakan,” Saya cari info dulu dari PPRO dia yang lebih paham,” tulisnya singkat. Selasa, (8/9/2020).

Selanjutnya kasus dikuasakan oleh penasehat hukum dari IndonesiaParlemen.Com untuk menelusuri dan menindaklanjuti laporan yang sudah dilaporkan kuasa hukum terdahulu. Sampai berita ini ditulis, rencananya besok pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 tim dari IndonesiaParlemen.Com untuk mengkonfirmasi terkait kelanjutan pelaporan Sukisari & Partner dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP yang terjadi tanggal 28 Agustus 2015 di Bekasi Kota dan Jakarta Timur yang diduga dilakukan AP selaku Direksi PT. PP Persero TBK untuk mengungkap kebenaran juga berita yang berimbang ke Polda Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan. (Red)