JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara memperketat kepada para pengunjung dan pedagangan untuk menerapkan 3M. Guna meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Rabu, (9/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun penertiban dan himbauan berlokasi di Mall Sunter dengan melibatkan personil diantaranya AKP. Nanang SI.SE, AIPTU Subagiyo, dan melibatkan unsur TNI. Kegiatan pendisiplinan warga di Sunter Mall Jl. Danau Sunter Utara KAV .II . Rw. 13 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam rangka pengawasan/ pendisiplinan masyarakat terkait Protokol Kesehatan (Prokes) dalam PSBB transisi Adaptasi Kebiasaan Baru di tempat keramaian agar tetap mematuhi juga disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) selanjutnya melaksanakan.

Himbauan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 3M kepada para pedagang dan pengunjung agar slalu. Mencuci tangan setiap usai melakukan transaksi jual beli dan beraktifitas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menghimbau kepada pengunjung Mall supaya tetap jaga jarak minimal 1 (satu) meter. Selalu menggunakan masker guna antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). (Nov/Red)