BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 10 Bengkong Laut, Koramil 01/BT, Kodim 0316/Batam, Sertu Ruslan melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 yang wajib memakai masker atau denda Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada juru parkir di tempat keramaian wilayah Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Rabu (9/9/20) pukul 09.00 WIB.

Pada kesempatan itu, Babinsa menyampaikan kepada juru parkir agar mengingatkan para pengunjung apabila tidak menggunakan masker akan di denda Rp. 250 ribu rupiah dan sanksi lainnya.

“Kalau ada warga yang bertanya dengan penyampaian informasi itu, bilang dari Pak Babinsa 10 Kelurahan Bengkong Laut Sertu Ruslan,” pungkasnya.

Sertu Ruslan juga menghibau kepada juru parkir untuk selalu mematuhi protokol dari pemerintah dengan menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan orang banyak agar terhindar dari virus Corona Covid 19.

“Selalu menjaga kendaraan yang di parkir sehingga pengunjung merasa puas, tetap peka terhadap lingkungan parkiran kepada pengunjung yang datang dan pergi,” tutup Serda Ruslan. (John)