LAMPUNG SELATAN, INDONESIAPARLEMEN.COM -Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Selasa (8/9/2020) kemarin.

Ketiga tersangka masing-masing berinsial NS (34), PK (35) warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar. Selain kedua pemuda tersebut, petugas juga memborgol WR (45), yang merupakan Ketua RT 006/004 Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri.

AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP Abadi menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa rumah milik tersangka NS kerap dijadikan tempat transaksi dan pemakaian narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya dan anggota Resnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Alhasil, didapati adanya tiga laki-laki yang tengah berada di kamar,” ujarnya, Rabu (9/9/2020).

Lanjut, saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka, ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal yang diduga sabu, kemudian 1 (Satu) buah pipa kaca/pirek berisikan kristal yang diduga sabu dan selanjutnya 1 (Satu) buah sedotan bening ujung lancip/sekop yang dibungkus kertas tisu warna putih.

“Kami juga mendapati barang bukti berupa 1 (Satu) buah korek api gas yang disimpan di saku celana sebelah kanan NS. Kami juga menemuka 1 (Satu) bundel plastik clip warna bening dan 1 (Satu) unit timbangan digital didalam tas selempang milik N,” Terangnya.

AKP Abadi menegaskan, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ahmad)