BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 01 Sekanak Raya, Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, Serda Dedi Gusperi melaksanakan kegiatan disiplin Protokol Kesehatan bagi masyarakat yang tidak memakai masker di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Jumat (11/9/20) pukul 10.30 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT Bapak Danil, Babinsa Sekanak Raya Koramil 05/BLP Serda Dedi Gusperi dan Tokoh Masyarakat.

Dalam kegiatan ini, Babinsa melakukan pegawasan bagi masyarakat yang tidak memakai masker dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid – 19) dan menghimbau kepada warga apabila keluar rumah atau berpergian wajib pakai masker dan sering cuci tangan.

Babinsa juga menyampaikan kepada masyarakat tetang peraturan daerah protokol kesehatan yang mana bagi warga yang tidak memakai masker akan ada sanksi berupa hukuman selama 120 menit atau 2 jam melaksanakan pembersihan di fasilitas umum.

“Menuju New Normal ini, kita menghimbau kepada masayarakat untuk mengajak masyarakat agar hidup sehat dengan menjaga pola makan yang bergizi dan istirahat yang cukup dan apabila keluar rumah selalu menggunakan masker, cuci tangan dan mentaati peraturan Pemerintah,” pungkas Serda Dedi Gusperi. (John)