JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Lagi lagi kejahatan kembali terjadi dengan modus berpura pura menjadi anggota polisi gadungan. Bak drama Sinetron Tiga kawanan tersebut akhirnya diringkus oleh jajaran reskrim polres metro Jakarta Selatan.

Cerita berawal dari pertemuan Bagja Gunawan alias RZY dengan dua orang yang dikenalnya ABJ dan OM pada saat pengawalan ojek on line, mereka lantas percaya begitu saja karena seragam yang dikenakan tersangka Bagja Gunawan benar benar meyakinkan mereka dan tidak ada rasa curiga sedikitpun dibenak hati mereka dan dari sanalah cerita berlanjut.

Pada tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 05:00 Wib dipinggir jalan depan warung kopi tepatnya di jln. Harsono RM. Kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan telah terjadi aksi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Bagja Gunawan alias RZY, ABJ dan OM terhadap korban.

Kejadian berawal pada saat korban melintas di TKP kemudian mereka dihadang oleh para pelaku dengan mengunakan kendaran mobil SUZUKI ERTIGA warna abu abu metalik dengan NoPol B2002STQ selanjutnya para pelaku mengambil sepucuk senjata laras panjang SS1 (Replika-Red) dan bergegas mengambil kunci sepeda motor milik para korban.

Tersangka menyuruh korban agar masuk kedalam mobil namun mereka menolaknya. Tersangka mengacungkan senjata laras panjang kearah para korban dan mengatakan “ Saya dari POLDA, untuk sepeda motor kalian bisa diambil di polsek pasar minggu.” Tegas Bagja Gunawan Alias RZY.

Agar meyakinkan sepeda motor hasil rampasan diserahkan oleh dua orang tersangka lainya yakni ABJ dan OM. Keduanya membawa sepeda motor tersebut dan mengikuti mobil yang dibawa tersangka. Didalam perjalan tersangka BAGJA GUNAWAN meminta handphone para korban dengan alasan melakukan pengecekan isi dalam handphone setelah mendapatkan semua handphone milik para korban ditengah jalan para korban diturunkan di jl. Jati Padang Jakarta Selatan.

Kemudian, Ketiga tersangka bergegas pergi ke kost di bilangan Palmerah Jakarta Barat. Para korban akhirnya mendatangi Polsek Pasar Minggu untuk mengambil sepeda motor mereka, namun sayang sepeda motor yang rencananya mau diambilnya tidak ada.

Timbul kecurigaan bahwa para korban telah tertipu, setelah diselidiki para tersangka BAGJA GUNAWAN, ABJ dan OM adalah polisi gadungan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan jajaran kepolisian bekerjasama dengan Polsek, Polres yang sudah ada TKP nya.

Berakhir sudah tiga kawanan penjahat ini, akhirnya ketiganya mendekam dibalik jeruji lantaran aksi yang dilakukanya terendus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Masing masing diantaranya RZY (29), ABJ (29), dan OM (22). Ketiganya mempunyai peran yang berbeda beda.

Tersangka berinisal RZY mempunyai peran sebagai anggota kepolisian (dengan mengenakan seragam lengkap dan dilengkapi dengan senjata laras panjang SS1 (Replika_Red) dengan tujuan agar para korban percaya kepada BAGJA GUNAWAN bukan nama sebenarya.

Sementara senjata laras panjang SS1 yang berada di gengaman tanganya bertujuan untuk menakut nakuti korban agar menyerahkan barang berharga milik korban seperti sepeda motor dan handphone. Dari hasil sumber dan fakta yang ada tersangka BAGJA GUNAWAN alias RZY merupakan salah seorang residivis yang mendapat asimilasi pada bulan Februari 2020, dan sejak mendapatkan asimilasi tersebut telah melakukan kejahatan dengan modus menjadi polisi gadungan sudah 15 kali dan di TKP lainnyw di 11kali.

Tersangka lainya yang membantu BAGJA GUNAWAN alias RZY ada diantaranya berinisial ABJ dan OM keduanya mempunyai peran membawa sepeda motor milik korban yang didapatkan dari tersangka BAGJA GUNAWAN alias RZY dari Tempat kejadian perkara (TKP) ke kos yang ditempatinya di bilangan kawasan Palmerah Jakarta Barat dan Ia pun memakai salah satu handphone milik korban.

Dari aksi yang dilakukan para tersangka daerah operasi mereka diantaranya Jl. Harsono RM kel. Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Stasiun MRT jl.Fatmawati Blok A jakarta Selatan , Casablangka Setiabudi Jakarta Selatan, Kec. Senen Jakarta Pusat, Jl. Perjuangan Bekasi kota dan Bintara Bekasi kota.

Dengan adanya laporan nomor : LP/1680/K/IX/2020/PMJ/Restro Jaksel dan LP/1274/K/VII/2020/PMJ/Restro Jaksel. pasal 365 KUHP dan 368 KUHP.Dari korban Achmad Khildane Hidayat kepada anggota Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Atas dugaan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan yang dilakukan oleh para pelaku, akhirnya jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan berdasarkan hasil laporan para korban. Para tersangka berhasil dibekuk dan ditangkap di lokasi yang berbeda beda. Pada tgl 04 September 2020 , penagkapan dimulai dari tersangka BaGJA GUNAWAN dan ABJ di jl. Sandang Blok A n0.4 RT.01/11 Pal merah Jakarta Barat. Dari sanalah polisi mendapatkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka berupa dua unit sepeda motor milik korban serta handphone. Lalu pengkapan berlanjut terhadap tersangka lain yang tidak lain OM, di Pondok bambu No.26 Rt.13/02 kel. Pondok Bambu kec. Duren Sawit Jakarta Timur.

Rata rata yang menjadi target sasaran mereka adalah anak anak muda, rendem yang suka nongkrong.

Dari hasil kejahatan yang mereka peroleh sebagain sudah ada yang dijual untuk kebutuhan mereka masing masing dan selebihnya berhasil di sita.

Dari hasil olah TKP jajaran Reskrim Polres metro Jakarta Selatan mendapatkan sejumlah barang bukti , untuk alat kejahatan berupa satu buah senjata Replika jenis laras panjang SS1 warna hitam, satu setel pakaian PDL 1 A Polri dengan atas nama BAGJA berikut sepatu PDLT Polri, satu buah Rompi tactical warna hitam bertuliskan POLISI, satu unit HT warna hitam, satu buah rompi warna hijau terdapat lambang Korlaplantas Polri, satu unit mobil suzuki ertiga no.Pol.B200STQ dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No.Pol B4483BHX.

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya tiga unit handphone dari berbagai merek milik korban dari TKP Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, satu unit sepeda motor yamaha aerox warna hitam no.Pol.B6827 VRE berikut STNK milik korban, satu unit sepeda motor beat poop warna hitam no.Pol B4178 SIG berikut STNK milik korban, satu buah SIM C atas nama Achmad Khildane Hidayat dan Delapan buah berbagai merek milik para korban dari TKP lain.

“Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP, masing masing dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara, “ Ucap kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwa BAGJA GUNAWAN Alias RZY mendapatkan seragam lengkap diperolehnya dibeli di Senen. Sementara senjata laras panjang SS1 (Replika_Red) bukan senjata suguhan.

(Kus)