PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan kembali menangkap dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba, Adapun pemuda tersebut berinisial MAG Alias Gogon, 27 tahun warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan, Jum’at (11/09/2020).

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, sebelumnya pada hari Rabu (2/9/2020) petugas mendapatkan informasi dari warga masyarakat jika terduga pelaku MAG Alias Gogon sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan. Dari informasi itulah kemudian dibentuklah Tim guna melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Jum’at (11/9/2020) sekira pukul 15.00 Wib Tim melihat terduga pelaku MAG Alias Gogon masuk ke kantor Ekspedisi di daerah Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Saat terduga pelaku keluar dari kantor ekspedisi tersebut, petugas langsung mengamankan Pelaku dan kemudian oleh petugas di perintahkan untuk membuka paket yang dibawanya.

Setelah dibuka diketahui bahwa paket tersebut berisi 2 Botol Obat “HEXYMER” tiap Botol isi 1000 Butir dan 1 Paket obat “DEXTRO” Berisi 1000 Butir terbungkus dengan kotak warna coklat, total 3.000 butir obat terlarang. Gogon juga memberikan keterangan masih menyimpan 1 pipet kaca yang masih berisi narkotika jenis sabu.

Guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, terduga Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan.

“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ucap Kasubbag Humas AKP Akrom. (M.miftah)