BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 06 Tanjung Pinggir, Koramil 02/BB, Kodim 0316/Batam, Sertu Hamid Muzzaqi melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dan pengawasan pencegahan Covid – 19 di pelabuhan rakyat kampung Bukit Batu RW.04 Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Senin (14/9/20) pukul 09.15 WIB.

Turut hadir dalam komsos tersebut Babinsa 06 Tanjung Pinggir, Sertu Hamid Muzzaqi beserta 3 (tiga) orang Warga Kelurahan Tanjung Pinggir Bapak Mulyadi, Bapak Kholik dan Bapak Ali Mahmud.

Selama pelaksanaan komsosnya, Babinsa mengingatkan kepada para buruh bongkar muat kapal mengenai bahaya virus corona (Covid – 19), serta kegiatan yang harus dilakukan dalam mencegah penyebaran Covid – 19, para buruh bongkar muat wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

“Kita berharap agar bapak – bapak para buruh bongkar muat di pelabuhan rakyat ini sebisa mungkin jaga kondisi fisik dan keselamatan dalam menjalankan aktivitas, jika ada yang mengalami gejala pilek, batuk dan demam agar segera memeriksakan diri ke Puskesmas terdekat,” pungkas Sertu Hamid Muzaqqi.

Babinsa juga menjelaskan kepada para buruh kapal terkait Peraturan Walikota (Perwako) Batam No.49 tahun 2020 mengenai sanksi dan denda bagi warga Batam yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan yaitu denda administrasi sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau melakukan kegiatan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum selama 120 menit. (John)