JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Yani Wahyudi Purwoko, memimpin Apel Pendisiplinan Kepatuhan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, di halaman Utama Kantor Walikota Jakbar, Selasa (15/09/2020).

Apel tersebut menurunkan, sebanyak delapan tim, dengan rincian tiap Kecamatan menurunkan satu tim. Tim nantinya bertugas menindak pelanggar PSBB, yang tidak menggunakan masker dan penindakan dilakukan oleh tim dari Satpol PP, dibawah pengawasan Ketua Satgas Covid-19, delapan Kecamatan yang ada di Jakbar ini

Acara tersebut dihadiri SKPD dari Polres Metro Jakbar, Satpol PP Jakbar dan Sudinhub Jakbar, para Camat dan Wakil Camat, serta para Asisten Pemkot Jakbar.

Penindakan serentak ini, ungkap Yani, dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Jakbar, “Penindakan ini dilakukan demi penyelamatan jiwa masyarakat, khususnya warga masyarakat Jakbar,” ujar Yani.

Ditegaskan Yani, tim ini bertugas melakukan edukasi dan penghimbauan kepada masyarakat, melakukan pembubaran dan pelarangan atas kerumunan warga dimana saja, melakukan penegakan disiplin berupa sanksi administratif atau denda terhadap individu atau kelompok yang melanggar PSBB, melakukan operasi yustisi secara berkala dengan melibatkan unsur terkait.

“Warga masyarakat Jakbar, juga harus mampu mengubah perilaku ditengah wabah virus Covid-19 dan menaati PSBB yang telah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta,” kata Yani.

Kepada wartawan, Yani menjelaskan bahwa tim ini dapat bekerja 24 jam secara mobile. Satu tim terdiri 8 orang, dengan mengendarai 4 sepeda motor.

“Selamat bertugas, laksanakan tugas dengan tegas dan terukur.” Pungkasnya. (Nov/Red)