BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 10 Sungai Panas, Koramil 03/Nongsa, Kodim 0316/Batam, Sertu BP Nababan melaksanakan Kegiatan Komsos dengan Warga RT.01/RW.04 bertempat di warung Ibu Hamidah depan Komplek Ruko Tanah Mas 3 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Selasa (15/9/20) pukul 10.15 WIB.

Turut hadir dalam Kegiatan Komsos tersebut Babinsa 10 Kelurahan Sungai Panas Sertu BP Nababan, Ketua RW.04 Bapak Nur, Tokoh Masyarakat Bapak Nurdin bersama 2 (dua) orang Warga setempat Bapak sujono dan Bapak Nasir.

Dalam kegiatan ini Babinsa menghimbau dan mensosialisasikan kepada warga terkait Perwako Batam No.49 tahun 2020, dimana masyarakat masih banyak terpantau yang tidak mematuhi atau menjalankan Protokol Kesehatan Covid – 19 ini.

Babinsa juga menjelaskan “Sanksi atau denda bagi warga yang tidak memakai masker maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan membersihkan fasilitas umum selama 120 menit,” ujar Sertu BP Nababan.

Berdasarkan hal itu, Sertu BP Nababan menghimbau kepada warga untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak 1-2 meter, mencuci tangan dengan memakai sabun agar terhindar dari virus corona dan mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid – 19.

“Kita juga menghimbau melalui Ketua RW dan Tokoh masyarakat untuk turut membantu pemerintah di dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pamerintah kita dan mengajak warga agar selalu tetap membersihkan lingkungan nya masing – masing terutama pembersihan parit agar tidak terjadi banjir dimana sekarang ini cuacanya lagi musim penghujan,” tutup Sertu BP Nababan. (Jonrius Sinurat)