BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Personel Koramil 02/Batam Barat, Kodim 0316/Batam yang dipimpin oleh Danramil 02/BB Kapten Inf Hendri Mulyadi melaksnakan penegakan Protokol Kesehatan ditempat keramaian Pasar Tiban Center bersama pimpinan Upika Kecamatan Sekupang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid – 19) di Kota Batam.

Kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan yang dilakukan Koramil 02 /BB juga mensosialisasikan dan Menghimbau serta mengajak masyarakat mematuhi Perwako Batam No. 49 Tahun 2020 bertempat di Tiban Center Komplek Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Jumat (19/9/20) pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 02/BB Kapten Inf Hendri Mulyadi, Camat Sekupang Arman, Kapolsek Sekupang diwakili Wakapolsek AKP Sugianto, Babinsa Se – Kecamatan Sekupang sebanyak 7 orang, Bhabinkamtibmas Se – Kecamatan Sekupang sebanyak 7 orang beserta Satpol PP Kecamatan Sekupang sebanyak 5 orang.

Pada kesempatan tersebut Tim gabungan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk selalu mengikuti Protokol Kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari tempat – tempat kerumunan, membiasakan mencuci tangan secara rutin dan mengurangi aktivitas diluar rumah.

Para petugas gabungan juga menghimbau para Pedagang untuk wajib menyediakan tempat cuci tangan atapun hand sanitizer.

Saat melakukan sosialisasi, petugas juga membagikan masker dan memberikan peringatan bagi warga yang tidak menggunakan masker.

“Kita mensosialisasikan kepada warga dan para pengusaha apabila kedepan melanggar protokol kesehatan sesuai Perwako No. 49 Tahun 2020 akan dikenakan Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapten Inf Hendri Mulyadi. (John)