BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 05 Baloi Permai, Koramil 03/Nongsa, Kodim 0316/Batam, Serda Suratmin melaksanakan Komsos penerapan Pengawasan dalam Pencegahan Covid – 19 dengan driver gojek di depan Kantor Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Sabtu (19/9/20) pukul 09.15 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan komsos tersebut Babinsa Baloi Permai Koramil 03/Nongsa Serda Suratmin beserta anggota driver gojek yang sedang menunggu orderan penumpang maupun pengiriman barang dan makanan.

Selama pelaksanaan komsosnya, Babinsa menyampaikan kepada para driver gojek untuk mematuhi Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid – 19.

“Dimana Peraturan Walikota ini ada sanksi nya apabila melanggar ketentuan peraturan tersebut, bagi perorangan dikenakan denda RP. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau kerja sosial selama 120 menit,” pungkas Serda Suratmin.

Serda Suratmin juga mengajak para driver gojek agar selalu menjalankan Protokol Kesehatan Covid – 19 dengan memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak 1-2 meter dan menghindari kerumunan atau keramaian.

“Kita menghimbau kepada Bapak Ibu driver gojek agar selalu membawa masker cadangan dimana masker yang telah dipakai sewaktu bekerja agar di ganti dalam waktu 3-4 jam atau masker tersebut basah kena keringat harus diganti juga,” pungkasnya.

Babinsa juga menghimbau “Para driver gojek agar selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan sehinggga lingkungan kita bersih dan nyaman,” tutup Serda Suratmin. (John)