BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 03 Teluk Tering, Koramil 03/Nongsa, Kodim 0316/Batam Serda Supriansyah melaksanakan kegiatan sosialisasi Perwako Batam No.49 tahun 2020 di Komplek Ruko Kintamani Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Minggu (20/9/20) pukul 15.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tokoh Masyarakat Bapak Andi, Babinsa Teluk Tering bersama 2 orang warga Bapak Burhan dan Bapak Arkan.

Pada kesempatan tersebut Babinsa memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker disaat bekerja dan juga menghimbau warga yang tidak memakai masker untuk tidak mengulangi hal tersebut karena sangat berbahaya disaat pandemi seperti ini.

Babinsa juga mengingatkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam setiap melakukan kegiatan dan ikut berperan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid – 19).

“Patuhi Peraturan Walikota Batam Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 di Kota Batam ini,” ujar Serda Supriansyah. (John)