KABUPATEN BEKASI, INDONESIA PARLEMEN.COM – Kabid Investigasi Hukum dan HAM Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) wilayah hukum Kabupaten Bekasi Enggar L Hakim melakukan pendalaman data dan hasil investigasi Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Telajung( FKM2T )

Yayasan Katolik Fajar Baru masih terus melakukan proses pembangunan yayasan tanpa ada itikad baik mengklarifikasi data yang mereka miliki termasuk menunjukkan surat izin IMB kepada
Perwakilan warga yang dalam hal ini diwakili oleh Forum Komunikasi Masyatakat Muslim Telajung (FKM2T)

FBI mendesak Bupati Kabupaten Bekasi bapak Eka Supri Atmaja secepatnya mandatangi ke lokasi desa Telajung untuk menemui masyarakat desa dan memberikan solusi untuk mencabut izin IMB Yayasan Fajar Baru.

Kasus ini mengandung unsur SARA ,jika masyarakat tidak mendapatkan rasa keadilan khawatir akan bertindak di luar hukum. Hal ini dapat menimbulkan konflik perpecahan bangsa jika tidak segera di atasi,”ucap Toto Sugiarto ketua Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) di Markas komando DPC FBI Kab.Bekasi yang kebetulan berlokasi di Telajung.

Toto sugiarto mengapresiasi FKM2T yang terus menjaga umat muslim untuk tetap bersabar dan tidak berlaku anarkis

Seluruh tim satgas FBI akan melakukan giat pengamanan di lokasi yayasan dengan bersinergi bersama Bimaspol, Babinsa dan warga. Hal ini untuk menjaga jika ada tindakan provokasi atau ada oknum yang melakukan tindakan intimidasi kemasyarakat dan mengaadu domba masyarakat dengan Yayasan Fajar Baru

Pembangunan Yayasan Katolik Fajar Baru di wilayah Rt.02 Rw. 02 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa-Barat di tolak keras oleh seluruh warga desa Telajung pembangunan nya,hal ini menjadi polemik dikarenakan yayasan tersebut belum mendapat persetujuan dari warga desa tetapi bisa mendapatkan izin IMB

Izin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dimiliki oleh yayasan Fajar Baru di sinyalir mengandung unsur manipulasi data dalam hal perizinan lingkungannya

Menurut data dan hasil pernyataan yang di buat warga desa bahwa pihak yayasan tidak pernah meminta tandatangan persetujuan pembangunan yayasan, yang warga tandatangani adalah terkait persetujuan pembuatan jalan lingkungan dan sebagian warga yang lain mengatakan bahwa ia pernah menandatangani hanya sebagai bukti penerimaan baksos (sembako).

(Relese/Dirham)