BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 07 Kelurahan Sambau, Koramil 03/Nongsa, Kodim 0316/Batam, Serda Husni melaksanakan komsos dan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwako) Batam No.49 Tahun 2020 diwarung Bapak Rusbah RT.06/RW.03 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (23/9/20) pukul 10.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua RT Bapak Rusbah, 2 (dua) orang warga Bapak Rajak dan Bapak Basok bersama Babinsa Sambau.

Pada kesempatan tersebut Babinsa mengajak Ketua RT agar membantu mensosialisasikan Perwako No.49 Tahun 2020 kepada seluruh warganya serta menjalankan Protokol Kesehatan dengan penuh kesadaran dalam rangka memutus mata rantai Covid – 19.

Babinsa juga mengingatkan warga agar tetap menjaga silaturahmi dan kekompakan sehingga bisa tetap bersinergi dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitarnya khususnya Kelurahan Sambau.

“Kita berharap kepada Ketua RT, agar segera melaporkan keposkesmas apabila ada warganya yang disinyalir gejala penularan Covid – 19 sehingga akan segera ditindak lanjuti untuk mencegah adanya cluster cluster baru atau penularan Covid – 19,” ujar Serda Husni.

Serda Husni juga menghimbau kepada warga agar menjaga kebersihan lingkungan kerena saat ini sudah musim penghujan agar tidak terjadi banjir. (John)