SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu-Sabu sebanyak 500 gram.

” Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka, Restu Fauzi Siregar (36), warga Jl.Sampali Saentis, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Rabu (16/9).
Restu Fauzi diamankan saat hendak melakukan transaksi di kawasan pinggir sungai Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan Sergai dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan Narkotika diduga jenis Sabu dgn berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 tas merk voltker warna Biru.
Hal itu dikatakan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M. Hum, didampingi Kasatresnarkoba AKP H. Manullang, Kasubbag Humas, AKP SOPYAN, Kaur Bin Ops Satres Narkoba, IPDA Ahmad Mula Purba, pada saat menggelar konferensi pers Selasa (22/9/2020).

Dijelaskan Kapolres, modus tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mengantar pesanan narkoba kepada pemesan melalui telepon seluler.

Selanjutnya, setelah mengetahui modus tersangka dalam melakukan aksinya, kemudian dilakukan under cover buy dengan menyaru sebagai pembeli, Paparnya.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi Sabu yang dilakukan tersangka Restu Fauzi Siregar bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.

“Tersangka langsung diamankan, sedangkan temannya langsung melarikan diri tancap gas dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui.

”Akan tetapi, pada saat hendak diamankan tersangka Restu Fauzi Siregar melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan,” tegas Kapolres.

” Tersangka mengaku dalam melakukan aksinya mendapat upah Rp2 juta untuk mengantar Narkoba jenis Sabu tersebut. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka, Restu Fauzi mengaku disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Perbaungan.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RFS tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (2) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 Milyar paling nanyak Rp10 Milyar,” tutup Kapolres. (Surya Dmk)