BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Dengan adanya permainan Gelper Ketangkasan Elektronik di komplek Perumahan Dotmana di kawasan Pasar Dotamana Wilayah RT.01/RW.01 Kelurahan Berlian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Semua lapisan warga RT.01- RT.03/RW.01 sangat tidak menyetujui adanya Gelper jenis permainan ketangkasan eletronik di komplek Perumahan Dotamana wilayah warga tersebut.

Pokok utama dengan alasan segenap masyarakat Perumahan Dotamana, karena tidak memiliki izin dari pemerintah setempat secara resmi dan Pemerintah Daerah Kota Batam.

Menurut informasi dari warga dan salah satu Ketua RT dan Ketua RW di komplek perumahan tersebut, awak media indonesiaparlemen.com bersama tim meminta komfirmasi keterangan lebih lanjut tentang adanya Gelper ketangkasan elektronik di komplek warga Dotamana tersebut Kamis malam (24/9/20) sekitar pukul 20.00 WIB.

Bahwasanya warga Dotamana tidak menyetujui adanya Gelper ketangkasan elektronik yang di sebut Duta Game Zone di daerah komplek perumahan warga tersebut yang berbau praktek perjudian atau di sebut (303).

Sehubungan dengan ketidak adanya persetujuan warga Dutamana, warga telah melayangkan surat penolakan kepada Kelurahan Berlian, Camat Batam Kota dan Satuan Satpol PP Batam karena pihak pengusaha tersebut tidak mengantongin izin resmi dari pemerintahan daerah atau instansi pemerintah di sebut, Badan Penanaman Modal (BPM) dan dari Pemerintahan setempat.

Sebagai Ketua RT.01 Bapak Sukiman yang dihimpun dari awak media inonesiaparlemen.com bersama tim lainnya meminta imformasi bahwa warga sangat tidak setuju adanya usaha Gelper ketangkasan elektronik di daerah warga mereka yang membuat tidak nyaman bagi warganya dan meresahkan warga masyarakat setempat.

Kemudian kita kembali menghimpun informasi lebih luas wawasan dari Ketua RW.01 Perumahan Dotamana dengan Bapak Edi, sebagai yang diatas jabatan Bapak RT dan selaku tokoh masyarakat di perumahan itu, Bapak RW juga mengatakan secara blak blakan sangat tidak menyetujui adanya usaha Gelper tersebut, persoalannya semua warga tidak setuju ada usaha Gelper ketangkasan elektronik yang berbauh praktek perjudian atau di sebut (303) di daerah masyarakat warga komplek Perumahan Dotamana tersebut.

Langkah selanjutnya sebagai yang dituakan dan tokoh masyarakat di Perumahan Dotamana tersebut, selaku Ketua RT/RW Bapak Sukiman dan Bapak Edi berharap kepada instansi pemerintah dan aparat Negara harus segera bertindak tegas kepada pihak pengusaha Gelper ketangkasan elektronik di namakan Duta Game Zone segera di tutup usahanya, menyangkut sehubungan adanya pandemi Covid – 19 untuk mengurangi penyebaran virus corona.

“Dengan situasi ekonomi memburuknya prekonomian masyarakat saat ini cukup memperihatinkan, akibat adanya pandemi Covid – 19,” ucap Edi selaku Ketua RW Setempat.

(Marlon Siburian/Tim)