JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Pelanggaran berat yang dilakukan sebuah bangunan di Komplek Ruko 25 di Jalan Jembatan 3 Raya No 25 RT 2, RW 11, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara rupanya sudah diketahui oleh segelintir pejabat setempat seperti Walikota, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Camat, Lurah dan jajaran, sampai-sampai proses pembangunan dapat berjalan lancar hingga nampak bertambah tiga lantai.

Menurut salah satu warga sekitar bernama Dayat mengatakan, bangunan liar tersebut akan tetap berjalan meski sebelumnya sudah disegel dan dipasang garis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Line.

“Saya pengurus cuman beda wilayah, kalau bangunan mungkin tetep berjalan, mereka dari pihak atas sudah pada hadir sudah pada datang, pokoknya dari walikota, dari kecamatan semuanya sudah kesini, jadi bukanya mereka (pejabat setempat-Red) pada engga tau,” ungkap Dayat kepada IndonesiaParlemen.com dilokasi, Jumat 25 September 2020.

Meski demikian, Walikota Jakarta Utara Sigit menampik keterangan warga tersebut. Menurutnya, penyegelan dan pemasangan garis DCKTRP Line di lokasi bangunan liar tersebut tidak diketahuinya.

“Diketahui bagaimana? Lokasi yang dimaksud saja saya tidak paham. Warga setempat siapa? Dari mana yang bersangkutan (warga-Red) bisa menyampaikan demikian? Adakah data identitas dan pernyataan dari yang bersangkutan sebagai bahan periksa kami atas apa yang disampaikan tersebut,” bantah Walikota saat dikonfirmasi IndonesiaParlemen.com melalui pesan Whatsapp

Dari data yang dihimpun IndonesiaParlemen.com bahwa, bangunan liar tiga lantai tersebut diketahui melawan beberapa Peraturan Daerah (Perda) diantaranya, yaitu, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mendirikan bangunan di bawah Sutet, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan sudah disegel dan digaris DCKTRP Line namun masih dikerjakan sekaligus mencopot segel, serta diduga merugikan Negara terkait Pendapatan Aset Daerah (PAD).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A, DPRD DKI Jakarta, Fraksi PSI August Hamonangan,.SH,.MH angkat bicara.

Atas dasar kewenangan dan fungsi pengawasan di bidang (Pemerintahan) khususnya aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, August berujar, akan melakukan teguran keras kepada Walikota, Kasudin Citata hingga Camat dan Lurah serta jajaran apabila tidak menjalankan tugas di lapangan sebagaimana mestinya.

“Ini jelas, pelanggaran berat maka bila perlu Komisi A juga akan sidak ke lapangan, seharusnya sudah bisa dilaksanakan pembongkaran serta dilakukan audit oleh inspektorat atau BPK untuk mengetahui besaran kerugian negara/daerah supaya diambil tindakan pengenaan sanksi pidana dan atau denda mengembalikan kerugian plus membayar denda,” tegas August kepada Indonesiaparlemen.com,.

Selain teguran keras kepada Walikota, Camat, Lurah dan jajarannya itu, August juga menekankan agar Inspektorat Pemprov DKI hingga tingkat Kotamadya segera melakukan fungsi yang melekat dalam pengawasan hingga mengaudit timbulnya kerugian keuangan daerah yang berakibat tidak adanya pemasukan aset daerah.

“Demikian halnya untuk jenjang tingkat pusat perlu ‘penekanan’ dari BPK untuk menyampaikan apabila ada temuan sebagai bukti kerugiaan sehingga bisa melibatkan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” pinta August menambahkan.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan namun belum ada keterangan lebih lanjut dari Kasudin Citata Jakarta Utara maupun Kepala Inspektorat DKI Jakarta.

(Red)