PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan terus berupaya dalam pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di Kab Pekalongan.

Kapolres Pekalongan melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, S.Sos.I menyebut, salah satu upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

“Kita dorong masyarakat supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kita berlakukan sanksi untuk pendisiplinan warga, makanya ada Inpres No. 6 Tahun 2020 yang berisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan/memutus penularan dan pengendalian COVID-19,” terang Akrom, Minggu (27/09).

Menurutnya, sesuai arahan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker saat beraktivitas.

“Polres Pekalongan terus mengupayakan agar dapat menghentikan virus, namun perekonomian tetap berjalan. Dengan disiplin menjalankan protokol Kesehatan, maka itu bisa kita peroleh,” tuturnya. (M.miftah)