SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polsek Dolok Masihul kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya.

Kanit Reskrim Ipda Zufan Ahmadi SH mengatakan Tersangka Linda Gustantyav Ginting (32) ditangkap oleh Team Tekab Opsnal pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zufan Ahmadi SH di Dusun IV Desa Banten Kec. Dolok Masihul, Sabtu, (26/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

“Awalnya penangkapan tersangka sangat sulit dalam mengungkapnya, akan tetapi berkat keseriusan dari anggota Polsek Dolok Masihul, tersangka Linda Gustantyav Ginting (32) akhirnya berhasil diciduk,”ujarnya.

“Dengan barang bukti, ukuran besar berisikan 14 paket yang di bukus dalam plastik transparan ukuran kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu, 65 bungkus plastik transparan ukuran kecil yang kosong, 3 bungkus plastik transparan ukuran besar yang kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet warna putih dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta 1 unit HP Merk Samsung Warna Biru, “jelas Kanit Reskrim Ipda Zufan Ahmadi.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang yang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Senin (28/9/2020), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering adanya terjadi transaksi Narkotika yang diduga jenis Sabu di TKP.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Dolmas Ipda Zulfan Ahmadi SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, SH.

Setelah melaporkan hal tersebut, kepada Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi SH. dan Team Buser (Opsnal) Polsek Dolmas untuk menindak lanjuti laporan dari masyarakat setempat.

Selanjutnya, setelah tiba di TKP, Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi, SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di rumah milik Nuriani alias Alek yang terletak di Dusun IV Desa Banten Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara.

“Dari dalam rumah di dalam kamar di amankan seorang perempuan yang mengaku bernama Linda Gustantya Ginting bersama barang bukti,”ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dalam penggrebekan itu berhasil disita uang tunai sebesar Rp200 ribu dari kantong depan sebelah kanan bagian depan dan dari pengakuannya uang tersebut adalah uang penjualan narkotika.

“Tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya,”tutur Kapolres.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

” Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan kasusnya,”pungkas Kapolres. (Surya Dmk)