JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap korban Ferry Setiawan yang juga seorang Advokat dari lembaga Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat berbuntut panjang.

Pasalnya, terlapor Joni Efendi meski sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan di Polsek Sawah Besar rupanya membuat laporan balik ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit 3 Reserse Mobil (Resmob) Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan laporan Polisi nomor : 1276 / K / lX / 2020 / RESTRO JAKPUS, tanggal 8 September 2020.

Peristiwa saling melapor Polisi itu, Mendapat kritikan dari pakar hukum Universitas Satyagama Kaspudin Nor. “Siapapun boleh saja membuat laporan di Kepolisian asalkan memenuhi bukti-bukti yang sah, tetapi perlu diketahui jika ternyata laporan tersebut dinyatakan tidak benar itu sama saja sudah memberikan keterangan palsu maka pelapornya akan di pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dengan sangkaan pasal 242 KUHP,” ucap Kaspudin saat dihubungi IndonesiaParlemen.com, Rabu 30 September 2020.

Begitu juga dengan tanggapan tentang tersangka penganiayaan yang tidak bisa ditahan polisi, mantan Komisioner Kejaksaan itu menjelaskan, bahwa penanganan dalam penyidikan harus obyektif tidak boleh diskriminatif dalam menerapkan Pasal 21 KUHP.

“Memang kalau dalam rumusan Pasal 21 ada tiga hal yang bisa memenuhi syarat supaya tersangka penganiayaan tidak ditahan, yaitu, yang pertama jika tersangkanya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi tindak pidana, namun kembali lagi dalam penanganannya itu harus obyektif tidak boleh ada diskriminatif dalam penerapan pasal tersebut,” paparnya.

Dalam tanggapan lain terkait munculnya perencanaan mediasi dari tersangka JE di Polres Metro Jakarta Pusat, Kaspudin bertegas, agar lembaga Polri tidak boleh menjadi lembaga mediasi.

“Ada yang namanya sanksi moral, jadi Polri itu tidak boleh menjadi lembaga mediasi karna itu adalah delik umum bukan delik aduan, jika berkas tersangka sudah rampung baiknya di segerakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan mengaku bingung dengan munculnya permintaan mediasi dari tersangka JE di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Jadi tadi dari keterangan penyidik kami pak soni minta perkaranya dilanjut saja ke pengadilan, tapi disisi lain saya tanya ke polres, disini pelapornya malah minta di mediasi karna bapak (korban-Red) dilaporkan juga di polres, maka saya mau tau ini nyumbatnya dimana, gitu loh,” ucap Wildan kepada korban dan wartawan.

Dihadapan wartawan, Wildan menjelaskan ketika anggota penyidiknya itu berkomunikasi dengan tersangka namun tersangka tidak mau bermediasi, tetapi ketika waktu membuat laporan di Polres malah mereka minta mediasi.

“Disini mau saya mediasi tetapi dari pihak tersangka engga mau mediasi, bahkan kalau orang polres ngomong ke saya disini (Polres-Red) pelapor malah minta dimediasiin,” sambungnya.

Wildan mengungkapkan bahwa bukti petunjuk yang menguatkan laporan tersangka JE di Polres adalah berupa rekaman CCTV dan hasil visum.

“Kalau masalah CCTV disana dikasih yang mana saya tidak tau dan tidak mau mencampuri urusan di Polres, karna saya masih memikirkan abang (korban-Red) makanya polres sudah saya kasih tau kalau tersangka tidak saya tangkap, karna berdasarkan pengalaman saya menangani perkara saling lapor, dua-duanya masuk penjara bang, vonis dua-duanya, tapi begitu sudah sama-sama masuk penjara baru nyesel, saya engga mau seperti itu menang jadi arang kalah jadi debu,” katanya

Merasa tak puas dengan keterangan Kanit soal laporan tersangka di Polres, korban kemudian mendatangi dan mempertanyakan kebenaranya.

Alih-alih bersalah akhirnya korban menerima surat klarifikasi biasa dari Polres yang berisi tindak pidana penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengrusakan.

“Padahal saya tidak pernah menerima surat panggilan dari polres tapi kata kanit polsek saya dipanggil tapi tidak datang, makanya saya bingung kanit sampaikan ke saya tau-tau rabu kemarin panggilan yang kedua, tapi setelah saya datangi polresnya baru dikasih suratnya yang berisi klarifikasi biasa,” imbuh ferri

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan namun tidak ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat.

(Red)