BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 02 Kelurahan Tanjung Sari, Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, Koptu Roni Sitorus beserta Tim Gugus Covid – 19 Kecamatan Belakang Padang melaksanakan Patroli Gabungan Ops Yustisi Peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah Belakang Padang, Kamis (1/10/20) pukul 09.00 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Belakang Padang, Kanit Binmas Polsek Belakang Padang, Babinsa 02 Tanjung Sari, Personel Satpol PP sebanyak 3 Orang beserta Anggota Polsek Belakang Padang.

Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran dan Pencegahan Penularan Virus Covid – 19 di wilayah Kecamatan Belakang Padang dan menghimbau kepada masyarakat setiap melaksanakan kegiatan di luar rumah agar mengenakan masker serta menghindari tempat keramaian dan selalu mencuci tangan dengan air yang mengalir setelah melakukan aktivitas.

Tim gabungan juga membagikan dan memakaikan masker kepada warga yang tidak mengunakan wasker bertempat di pasar, warung kedai kopi, pelabuhan dan juga menghimbau Masyarakat untuk disiplin menjalankan Protokol Kesehatan serta mendukung penuh Perwako Batam No.49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan wilayah Kota Batam.

“Selama pelaksanaan kegiatan patroli gabungan hari ini didapati 4 orang warga yang tidak mengenakan masker, bagi warga yang tidak mengenakan masker wajib mengisi surat pernyataan kemudian di ambil dokumentasi untuk acuan tugas kedepan, bila yang bersangkutan melanggar di kemudian hari Tim Gabungan Ops Yustisi akan memberikan sanksi,” tutur Koptu Roni Sitorus. (John)