TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), termasuk Prona PTSL Anggaran Tahun 2018 Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang – Banten, meliputi 888 bidang tanah masyarakat yang terdaftar dalam Prona PTSL tersebut.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Namun lain halnya, Program Nasional (Prona) PTSL Desa Rawa Boni yang sudah dilaksanakan dari tahun 2018, berdasarkan daftar penyelesaian pekerjaan (DI.301A) sebanyak 888 bidang tanah masyarakat, ternyata tidak sesuai harapan masyarakat. Pasalnya, selama dua tahun masih banyak masyarakat yang tidak menerima sertifikat hak milik tanahnya melalui Prona PTSL tersebut.

Akhirnya, masyarakat Desa Rawa Boni mengeluh dan mempertanyakan, dimana sertifikat hak miliknya? Akhirnya, Puluhan masyarakat Desa Rawa Boni mengadu ke Kantor Komunitas Pemberantas Korupsi dan Pungli (KPKP) Pasundan yang diterima oleh Rudi Garet selaku Sekretaris KPKP Pasundan DPD Kabupaten Tangerang – Banten. Rabu (30/09/2020).

Saat ditemui awak media, Rudi Garet selaku Sekretaris KPKP – Pasundan DPD Kabupaten Tangerang, mengatakan, benar adanya pengaduan masyarakat terkait Prona PTSL yang selama ini belum diterima oleh masyarakat selaku pemilik hak tanah tersebut. Padahal Prona PTSL ini dilaksanakan oleh ATR/BPN Kabupaten Tangerang dari tahun 2018.

“Berdasarkan pengaduan dari masyarakat tersebut, Kami pun mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada hari Kamis (01/10/2020). Hal ini untuk minta penjelasan proses sertifikat, dan kami pun diterima oleh staff Seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) dan akan dibuatkan surat berita acaranya,” ucap Rudi dihadapan awak media, Jumat (02/10/2020).

Rudi, menambahkan, bilamana Prona PTSL ini sudah diterbitkan oleh pihak ATR/BPN Tangerang. Sementara itu, puluhan masyarakat selama dua tahun belum menerima sertifikat hak miliknya. Kami pun selaku sosial kontrol akan menindak lanjuti persoalan masyarakat ini ke ranah hukum. Karena, diduga ada oknum yang sudah menggelapkan puluhan sertifikat hak milik masyarakat, terbukti adanya tanda tangan yang telah difigur atau dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Menurut keterangan, Ipan Sopian (34), beralamat dikampung kayu putih RT 08/02, Desa Rawa Boni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang – Banten, mengatakan, Program Nasional PTSL berjalan tahun 2018, namanya tertera di daftar penyelesaian pekerjaan (DI.301A) berdasarkan nomor urut 772 seluas 597 meter persegi dan nomor urut 794 seluas 128 meter persegi.

“Proses sertifikat sudah dua tahun, saya pun belum menerima sertifikat tersebut. Dan, saya tidak pernah tanda tangan dalam surat penyelesaian pekerjaan Prona tahun 2018, ini berarti tanda tangan palsu yang dilakukan oleh oknum demi kepentingan pribadi, ini sudah menyalahi aturan,” tegas Ipan.

Sementara Agus selaku seksi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi mengatakan, “Saya sudah kordinasi dengan Pak Aris kemaren dan kata Pak Aris akan menghubungi Pak Ketua dulu, pokoknya secepatnya. Kalau kita mah sudah sesuai dengan prosedur, jadi tidak ada yang harus di buktikan lagi. Untuk lebih meyakinkan lagi, gak apa apa kita bikinkan berita acara lagi.

Dan saya juga tetap akan kordinasi dengan yang lain juga, karena tidak bisa memutuskan sepihak,”ucap Agus kepada media saat di konfirmasi via seluler, Jumat.(02/10/2020).

Lebih lanjut, Agus, mengatakan itu ada yang revisi, itu ada yang mau kita sampaikan, sebab pada saat itu keburu gak ada almarhum Udin (Kades), jadi tetap yang masalah sisanya tetap akan saya inikan dengan Pak Aris nanti di kantor Desa dan ada sekitar delapan yang direvisi.

Itu juga yang mau saya laporkan dengan Pak Aris, artinya di sana juga ada tim dari Desa. Dan saya juga mau bongkar, siapa sih dalangnya. Saya tetap tidak akan tinggal diam, saya juga kasihan warga yang berhak, kok tiba -tiba ada di tangan orang saat ini. Sementara kita sudah sesuai aturan

“Kan waktu itu ada mitra Desa juga, Pak Aceng. Waktu PJ Pak Aceng dan jaman Romli (mantan lurah Ombi). Untuk masalah itu, itu langsung kę warga. Ada yang di kuasakan, ada juga yang membuat langsung terkait masalah itu. Kita nanti duduk bareng lah dengan Pak Aris juga ya, karena Pak Aris juga ikut membagikan disana. Pokoknya nanti saya kabarin lagi ya,” tutup Agus via selulernya.

(Rls/Tim JBB)