BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Babinsa 02 Kelurahan Tanjung Sari, Koramil 05/Belakang Padang, Kodim 0316/Batam, Koptu Roni Sitorus bersama Tim Gugus Covid – 19 Kecamatan Belakang Padang melaksanakan kegiatan patroli Gabungan Ops Yustisi peraturan Walikota Batam No.49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Pelabuhan Belakang Padang, Senin (5/10/20) pukul 08.30 WIB.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Polsek Belakang Padang, Kanit Sabhara Polsek Belakang Padang, Babinsa 02 Koramil 05/BLP, Personel Satpol PP sebanyak 3 Orang beserta Anggota Polsek Belakang Padang.

Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran dan Pencegahan Penularan Virus Covid – 19 di wilayah Kecamatan Belakang Padang dan menghimbau kepada masyarakat setiap warga yang melaksanakan kegiatan di luar rumah agar mengenakan masker serta menghindari tempat keramaian dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir setelah melakukan aktivitas.

Dalam Kegiatan patroli gabungan Ops Yustisi hari ini, warga terlihat sudah terlihat menyadari bahwa betapa pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dengan mematuhi himbauan – himbauan untuk menerapkan protokol Kesehatan.

“Saat kita melakukan kegiatan hari ini, kita tidak menemukan warga yang tidak mengenakan masker,” tutur Koptu Roni Sitorus. (John)