LAMPUNG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Empat pelaku pencurian tiang Telkom yang kerap beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya di ringkus Satuan Reskrim Polres (Lamsel)

Keempat pelaku masing-masing bernama Candri (34) warga Kelurahan Kali Balok, Kota Bandar Lampung. Ansori (37) warga Jatimulyo Kec. Jati Agung, Lamsel. Kemudian Masdani (38) warga Garuntang Kel. Sukaraja, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dan Rudiono (40) warga Desa Jatimulyo, Kec. Jati Agung, Lamsel.

Pada saat itu polisi lakukan tangkap tangan terhadap 4 (Empat) pelaku saat mereka hendak beraksi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tarahan Kec. Katibung, (Lamsel). Minggu, (4/10/2020) pukul 02.00 WIB.

Kapolres (Lamsel) AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, sebelumnya pelaku juga telah melakukan tindakan pencurian tiang Telkom di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo pada tanggal (20/9/2020) pukul 10.00 WIB.

“Modus pelaku yakni dengan mengenakan pakaian berwarna merah dan bertuliskan Telkomsel, seolah menyamar sebagai petugas perusahaan,” Ungkapnya.

AKP Try juga menambahkan, keempat pelaku mengambil tiang besi tersebut dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton dibawah tiang itu.

“Tiang itu diikat dengan tali sehingga mempermudah untuk melepaskan tiang dari cor beton. Dengan adanya kejadian tersebut pihak PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamsel,” Lanjutnya.

Perwira muda ini juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, terdapat informasi bahwa kawanan pelaku curat itu hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan.

“Kemudian, Team Tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras langsung melakukan penangkapan para pelaku dipasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel guna penyidikan dan pengembangan,” Sambungnya.

Dari introgasi sementara yang dilakukan petugas terhadap para pelaku, diakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian yang sama selama 6 kali dalam satu bulan terakhir.

Dari penangkapan keempa pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti, diantaranya 2 (dua) Potong Baju berwarna merah yang bertuliskan Telkomsel yang pada saat itu digunakan pelaku untuk menyamar sebagai petugas Telkom Indonesia.

Kemudian 1 (satu) buah Linggis, 1 (satu) unit mobil truk yang di gunakan untuk mengangkut tiang dan 23 (dua puluh tiga) unit tiang Telkom. (Ach/Red)