JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Bejat!!!, tentunya kata yang pas seorang pemuda satu ini, pasalnya, ia begitu tega melakukan sebuah penculikan hingga pencabulan kepada anak dibawah umur, ironisnya lagi, (korban/red) tersebut salah anak yang memiliki kebutuhan khusus.

Dilansir dari GemilangNews.Com sebelumnya memberitakan tentang adanya seorang bocah dibawah umur berinisial PAW (15) yang menjadi korban penculikan. Penculikan atas korban ini juga sempat viral di media sosial (FB), dimana, pelaku telah memposting sebuah foto mesra bersama korban. Sayangnya postingan foto tersebut tak lama ia hapus.

Gadis manis ini tinggal bersama keluarganya di wilayah Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari wawancara sebelumnya, bersama Kuasa Hukum Korban, Fachria SH, dirinya menginformasikan korban hilang pada tanggal 8 September 2020.

Dan dengan kerja keras dan kegigihan Tim Resmob Polda Metro Jaya, pada tanggal 30 september 2020 akhirnya pelaku berhasil dibekuk dan korban juga dapat diselamatkan diwilayah Jombang (Jatim) pada tanggal 30 september 2020 lalu.

Kali ini, Polda Metro Jaya press conferencenya, yang digelar pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2020 di Mako Polda Metro Jaya, dengan mengungkapkan kejahatan atas pelaku berinisal PDA (39).

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri mengungkapkan kronologis awal korban di culik oleh pelaku yang sebagai pedagang bakso di Sunter, Jakarta Timur.

“Hari ini kami mengungkap pelaku penculikan terhadap korban anak dibawah umur, yang berusia 15 tahun, korban diculik oleh tersangka berinisial PDA (39), korban sebut saja “Melati” Anak yang punya kebutuhan khusus.” Ungkap Kombes Pol Yusri. Senin, (5/10/2020)

Korban ini, lanjut Yusri, hilang pada tanggal 08 september yang lalu dengan pelapor keluarga korban (RK), kemudian dilakukan pendalaman dan pentelidikan oleh Tim Resmob Polda Metro Jaya, dan dengan saksi – saksi yang ada, dan juga ada CCTV. Dan tanggal 30 kemarin kita akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan korbannya di daerah Jombang (Jatim) ditempat kos – kosannya si tersangka. Paparnya.

Lebih jauh, Kabid Humas PMJ ini memaparkan dari hasil visum korban, ditemukan adanya kekerasan seksual terhadapnya.

“Dari pemeriksaan saksi, tersangka dan korban, memang tersangka ini sudah mengenal korban selama sebulan ditempat dagang tersangka didaerah sunter. Kemudian pada tanggal 8 itu, tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di Danau Sunter, kemudian mengiming – iming akan memberikan pekerjaan menjadi pembantu kepada si korban dan korban diberikan uang Rp. 50.000,- untuk ikut bersama tersangka kekosannya, selama dua hari kurang lebih dikosannya, tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap korban sampai tiga kali.” Paparnya

“Setelah itu, sambung Yusri, korban dibawa ketempat yang dijanjikan untuk bekerja di daerah Jombang (Jatim) dan sempat mampir di boyolali kurang lebih selama dua hari tersangka juga melakukan pencabulan terhadap korban. Dan setelah itu baru dibawa ke daerah Jombang. Jadi total pencabulan yang dilakukan tersangka sebanyak 14 kali.” Ungkapnya.

Kombes Pol Yusri dalam press rilisnya kembali menuturkan, akibat perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan dengan pasal 76 B 76 E 76 F undang – undang No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kita akan lapis dengan 330 dan pasal 332 KUHP 340 yang anacamannya kurang lebih 10 tahun penjara.

Wadir Krimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak dalam keterangan persnya memaparkan tentang proses yang  dilakukan terhadap korban.

“Terkait permasalahan penculikan anak dibawah umur, pencabulan dibawah umur dan persetubuhan dibawah umur yang paling pokok adalah yang dilakukan penyidik terkait Kondisi anak sebagai korban. Kondisi anak sebagai korban, Kami Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan dua hal, yang pertama, fisik anak itu sendiri dan yang kedua psikis anak itu sendiri.

Melakukan pendekatan-pendekatan trauma healing terhadap anak sebagai korban dengan mengecek secara psikologis di Tim Psikolog yang ada di rumah sakit Kramat Jati dan pendampingan-pendampingan yang ada.

Ini paling prinsip bagi kami tim penyidik terhadap korban, kemudian yang kedua, ada tiga hal, pertama bagaimana rangkaian penculikan hingga pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kedua, bagaimana proses pelarian selama ada di Boyolali, kemudian yang ketiga, bagaimana pelarian tersangka sampai dengan tertangkapnya di Jombang (Jatim). Ujarnya saat press conference.

“Selama 23 hari, sambung AKBP Calvin, dari pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 14 kali, fakta ini terungkap dari awal laporan tanggal 10 November 2020 dan ditindaklanjuti laporan oleh keluarga korban penculikan dan persetubuhan pada tanggal 24 september 2020 dan dilanjutkan dengan laporan yang ada di KPAI, hal berikutnya, tersangka dalam pelariannya ke Boyolali dalam menggunakan sepeda motor dan berdagang bakso dengan menyewa gerobak bakso kepada seseorang sodagar bakso di Boyolali. Disini, penghasilan penjualan itu yang digunakan dalam pelarian bersama korban,” paparnya.

“Sebelumnya, tersangka melakukan penggelapan gerobak bakso yang disewanya di jual dengan harga Rp 500.000.- ini viral dimedia sosial di boyolali, ini mungkin asal muasal tindakan tim penyelidikan mendalami. Danada CCTV didepan rumah sodagar bakso tersebut, baju yang dipakai tersangka dan korban identik dengan apa yang menjadi penyitaan oleh tim penyidik,” lanjutnya.

“Ternyata dari keluarga korban memviralkan berita tentang anak hilang, ini dikirim untuk mempermudah. Terkait ini, ternyata di media sosial ada yang melihat, ada keterkaitan tentang anak yang hilang dan gerobak yang hilang (digelapkan), jadi tim penyidik melakukan pendalaman terkait informasi – informasi fakta dilapangan dan media sosial. Dan selama di Jombang pelaku beralih profesi sebagai pedagang tahu sumedang,

“Penerapan pasal, untuk tersangka, 330, 332 KUHP dan pasal perlindungan anak 81, 82, 83 masing – masing ayat tersebut kita junctokan ke 76 a, 76 b, 7d, 76 e dan 76 f maksimal 15 tahun penjara.” Terangnya.

Terpisah, Fachria, SH selaku kuasa hukum korban penculikan anak ini mengucapkan syukur atas dipersatukannya kembali korban dengan keluarganya, dirinya mewakili keluarga korban juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja kepolisian Tim Resmob Polda Metro Jaya atas kinerjanya.

“Alhamdulillah Hirrobbilallamin.. kami mewakili dari keluarga korban mengucapkan banyak-banyak syukur kepada Allah dan pihak saudara saudara, kerabat, teman-teman, masyarakat, warga, wartawan, pihak penegak hukum dari kepolisian terutama Pak Kapolda Metro Jaya, Waka Polda, Pak Dir Krimum, Kasubdit Resmob (Kompol Handik Zusen) Kanit Resmob Unit 5 AKP Rulian Syauri, Panit Resmob beserta Teamnya di lapangan,” ujarnya kepada media ini.

“Resmob Unit 5, sambung pengacara yang tergabung dalam Peradi ini, dengan kerja kerasnya telah melakukan tugasnya dengan sangat luar biasa, yang mana laporan kami langsung direspon sangat cepat dan langsung bergerak dan bertindak menangkap pelakunya dan mengamankan korban dengan keadaan selamat dan sehat..semoga pihak kepolisian selalu di cintai oleh masyarakat Aamiin.. amiin.. amiin.” Ungkapnya. (Bih/Red)