JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM –Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan langkah polisi dalam memberangus peredaran gelap narkoba.

Seperti keberhasilan Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan 2 (dua) orang pelaku pria dan wanita yang berinisial ANC (31) dan DAA (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat dikonfirmasi membenarkan atas adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba,” ujar Audie, Senin, (5/10/2020)

Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan Dari pelaku yang berhasil diamankan adalah ANC (31) seorang pria dan DAA (36) seorang wanita dari hasil penangkapan tersebut pihak nya berhasil mengamankan 1 buah koper besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu dan Pil Extasy.

Penangkapan ini merupakan hasil penangkapan kasus sebelumnya yaitu saat unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit AKP Arif Purnama Oktora berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyita 2,5 kilo sabu di sebuah kawasan di Cipinang Jakarta Timur.

Setelah dilakukan pengembangan seperti diketahui kami berhasil kembali mengungkap 2 orang pelaku dan saat dilakukan penggeledahan di sebuah Apartemen di kawasan Cawang Jakarta Timur dari hasil penggeledahan tersebut kami berhasil menemukan sebuah koper saat dibuka koper tersebut berisi diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait penangkapan tersebut, saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat press conference dalam waktu dekat ini tutupnya. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)