PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si mengimbau kepada serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Kabupaten Pekalongan untuk tetap menjaga situasi yang kondusif pasca disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR pada rapat paripurna pada hari Senin, (5/10/2020).

Kapolres Pekalongan meminta kepada anggota serikat buruh atau pekerja di Kabupaten Pekalongan untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja. Pihaknya beralasan, aksi tersebut bisa menimbulkan kerumunan serta berpotensi menjadi penularan Covid-19.

Dikatakan Kapolres bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan komunikasi efektif bersama ketua organisasi serikat buruh dan serikat pekerja di wilayah Kabupaten Pekalongan. Mereka diimbau tidak mengadakan kegiatan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Kami sudah melakukan komunikasi, Kami imbau mereka untuk tidak melakukan aksi demonstrasi atau mogok kerja. Karena situasi pandemi seperti ini dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kami mohon seluruh ketua organisasi serikat buruh atau pun serikat pekerja untuk bisa memahami kondisi ini,” kata AKBP Aris, Selasa (6/10/2020)

Kapolres Pekalongan juga meminta pada serikat buruh dan serikat pekerja untuk tidak melakukan mogok kerja. Menurutnya, aksi mogok kerja justru akan berdampak langsung dengan dunia industri di Kabupaten Pekalongan dan berpotensi menambah jumlah warga yang terpapar Covid-19.

“Kita tidak mau pandemi Covid-19 terus naik. Pekalongan harus kondusif, pekerja harus tetap bekerja seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris.
(Miftah)