JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Mencermati pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 maka Dewan Pimpinan Pusat BARUPAS INDONESIA menyimpulkan bahwa seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang turut serta ambil bagian dalam pengesahan sama sekali tidak memiliki sensitivitas atas apa yang kita sebut dengan amanat penderitaan rakyat.

“Pengesahan UU Cipta Kerja bagi kami adalah keputusan legislasi yang lahir dari pemikiran borjuisme yang dalam sejarah peradabapan manusia selalu penciptakan perbudakan,” terang Ketua Umum, Azrai Ridha, SH dalam siaran persnya. Selasa (6/10/2020) malam.

UU Cipta kerja menurutnya, hakekatnya bukanlah sebuah karya yang bermaksud memanusiakan manusia melainkan meletakkan manusia pada derajatnya yang paling rendah khususnya didalam hubungan kerja yakni hilangnya konsep kesederajatan di dalam hubungan kerja, yang tercipta didalamnya adalah neo perbudakan, konsep ketenagakerjaan yang mengedepankan kesepakatan sebagai salah satu bentuk pembeda dengan perbudakan dicabut secara paksa oleh para pengkhianat amanat rakyat.

“Sehubungan dengan aksi mogok yang dilakukan oleh organisasi buruh pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020 adalah sesuatu yang harus diapresiasi setinggi tinggi sebagai suatu gerakan yang damai dan terjaga dari aksi aksi anarki dalam memperjuangkan dan menegakkan hak – hak buruh yang diamputasi dalam UU Cipta kerja tersebut,” tambah Sekertaris Jendral, Jhon Elly Tumanggor, SH.

Mengingat begitu beratnya beban yang harus ditanggung oleh rakyat dengan pengesahan UU Cipta Kerja dan begitu terbukanya peluang perbudakan yang akan dilakukan kaum borjuis kepada rakyat khususnya kepada pekerja, maka dengan ini Pimpinan Pusat BaruPas Indonesia:

1. Bahwa kami menolak dan Menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia Bersatu melakukan penolakan UU Cipta kerja karena cenderung menjadikan buruh Indonesia sebagai posisi yang lemah serta menciptakan neo perbudakan dan merugikan buruh serta bangsa Indonesia

2. Menuntut agar seluruh anggota DPR RI yang turut mengesahkan UU Cipta Kerja MENGUNDURKAN DIRI karena gagal mengemban amanat penderitaan rakyat dan tidak mewakili aspirasi serta haraapan kaum buruh dan bangsa Indonesia yang sudah melakukan penolakan serta keberatan dalam waktu yang sudah lama sejak Rencana Undang Undang ini di gulirkan dan disampaikan kepada Masyarakat umum.

3. Mendukung aksi Mogok kerja yang dilakukan buruh dan organisasi buruh pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020 sebagai penyaluran aspirasi buruh yang konstitusional dan dilindungi regulasi ktenaga kerjaan dan juga sebagai instrumen mengingat Pemerintah dan Wakil Rakyat bahwa kaum Buruh tidak dapat menerima Hasil paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 yang mengesahkan RUU Cipta Kerja sebagai Undang Undang .

4. Menghimbau kepada Ormas Ormas Nasional, tokoh – tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh – tokoh bangsa yang telah menyatakan penolakan terhadap UU Cita kerja tersebut untuk kiranya segera melakukan konsolidasi dan secara bersama membuat ikrar dan pernyataan bahwa KEADAAN DARURAT KETENAGAKERJAAN dan mendesak kepada pemerintah untuk mencabut UU Omnibus law tersebut yang dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan.

(Red)