LAMPUNG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus dua pelaku Pencurian Dengan Kekerasan.

Kedua remaja tersebut yakni Zepri Nursiwan alias Alip (19), warga Desa Gayam Kecamatan Penengahan dan Muhamad Fijar Maulana (19), warga Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan, Lamsel.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra menjelaskan, kedua pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama Gusti Komang Arya Wisnu (16) warga Desa Sidoluhur Kecamatan Ketapang.

“Modus pelaku adalah dengan meminta korban mengantarkan mereka ke Gayam dengan menggunakan sepeda motor korban Yupiter MX BE 6538 ES. Saat ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Desa Tanjung Heran, pelaku atas nama Alif menodongkan senjata tajam kepada korban untuk mengikuti perintahnya,” Ungkap AKP Hendra kepada media, Kamis (8/10/2020).

Kemudian, lanjut AKP Hendra, saat menodongkan senjata tajam pelaku mengancam korban akan dibunuh, jika tidak mengikuti perintah pelaku Alif.

“Lalu selanjutnya korban di turunkan di jalan Desa gayam, dan sepeda motor korban di bawa oleh pelaku. Oleh kerna itu, korban melapor ke Polsek Penengahan,” Sambungnya.

Dijelaskan lagi oleh Kapolsek, Kedua pelaku dibekuk secara terpisah, pada Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 17.00 wib. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapati bahwa pelaku Muhamad Fijar sedang berada di los pasar Pasuruan, yang kemudian langsung dilakukan penangkapan. Sementara penangkapan pelaku Curas lainnya atas nama Alip, dilakukan penangkapan dikediamannya.

“Dari keterangan tersangka, bahwa sepeda motor sudah di gadaikan di Desa Suka Baru, lalu anggota reskrim juga mengamankan sepeda motor beserta kedua teesangka untuk dibawa ke Mapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut, ” ucapnya. (Ahmad)