PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN – Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si meminta kepada semua pihak agar mengurungkan niatnya untuk turun ke jalan demi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Menurut dia, hal itu demi mencegah munculnya klaster penyebaran Covid-19 pada massa aksi.

“Kita imbau jangan ke mana-mana jangan turun. Jangan jadi klaster baru penyebaran virus Covid-19,” ujar Kapolres AKBP Aris, Kamis (8/10/2020)

Maka kami menyampaikan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu-isu yang menyesatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil kesempatan dalam situasi ini, jelasnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar massa di wilayah Kabupaten Pekalongan tidak turun untuk menolak UU Ketenagakerjaan terutama pada serikat-serikat pekerja agar tidak terprovokasi untuk tidak ikut ajakan yang belum jelas arah pergerakan dalam unjuk rasa tersebut.

Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi Covid-19.

“Kita mengharapkan tidak usah turun, tidak usah berkumpul ramai, mari kita taati aturan Protokol kesehatan yang ada dengan menghindari kerumunan. Dan jika ada aspirasi maka sampaikan ke Dewan dengan perwakilan saja agar dapat menghindari kerumunan yang dapat memunculkan kluster baru
“ujar Kapolres Pekalongan AKBP Aris.  (Miftah)