JAKARTA, INDONESIAPARLEMEN.COM – Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan empat jurnalis yang berdomisili di Jakarta menjadi korban kekerasan aparat keamanan saat meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta. Kamis (8/10/2020)

Ade mengatakan tindak kekerasan yang dialami keempat jurnalis tersebut seperti penangkapan, penganiayaan, hingga perampasan alat kerja.

Dikutip dari media CNNIdonesia.com, “Yang baru tercatat empat kasus di Jakarta. Bentuknya penangkapan, penganiayaan, dan perampasan alat kerja,” kata Ade, Jumat (9/10).

Menurutnya, kekerasan terhadap empat jurnalis di Ibu Kota tersebut belum termasuk kasus yang terjadi di daerah-daerah lain.

Ia meyakini jurnalis yang bertugas di daerah lain juga banyak mengalami kekerasan. Namun, korban di daerah lain tersebut belum terdokumentasi saat ini karena pihaknya tengah berfokus melakukan pendampingan terhadap jurnalis yang diamankan kepolisian.

“Di luar Jakarta banyak, belum kita dokumentasikan karena masih fokus pendampingan,” katanya.

Disisi lain, Ade mengecam apalagi bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap jurnalis saat tengah melakukan peliputan. Ia menyatakan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jurnalis sendiri merupakan pekerja yg seharusnya dilindungi berdasarkan UU Pers,” ujarnya.

Beberapa jurnalis menjadi korban kekerasan oleh aparat saat meliput aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang digelar Kamis (8/10) kemarin.

Dua jurnalis CNNIndonesia.com yakni Thohirin dam Farid Miftah mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi di Jakarta dan Surabaya. Selain itu, jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono diamankan saat meliput demonstrasi di sekitar Stasiun Gambir. (Ahmad)