CIBINONG, INDONESIAPARLEMEN.COM –
Pentingnya peran kebebasan berpendapat di muka umum Undang- undang no 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ciri negara maju dalam berdemokrasi harus siap mengritisi setiap yang dikritisi mengenai kebijakan yang di keluarkan apa lagi ini kebijakan berkaitan dengan tenaga kerja atau buruh berimbas ke masa depan generasi bangsa, Jum’at, (9/10/2020), Rohmat Selamat.SH M.kn Pembina Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa.

“Maraknya aksi demo di tanah Air terkait penolakan Undang Undang Omnibus Law. Ini harus disikapi dengan bijak oleh Pemerintah sebaiknya Pemerintah menunda pelaksanaannya”Rohmat Selamat.”Saatnya Pemerintah harus mendengar aspirasi Rakyat cabut UU Cipta kerja (OmniBusLaw) demi Bangsa dan Negara” Tegas Rohmat Selamat sebagai Advokat.

Ketua Umum Yayasan Pendidikan Hukum Demokrasi Bangsa Ruby Falahadi, SH menambahkan
“untuk menagawal pendewasan ber demokrasi dan menyampaikan hak hak di muka umum maka kami hadir untuk mengawal kebijakan kebijakan yang di keluarkan oleh badan pemerintah baik exceutive dan legaslatif apa lagi ini produk hukum jadi harus sesuai dengan rule of law koridor hukum,karena menurut hemat kami ketika ada gejolak di tengah tengah masyarakat maka di situ lah ada petertentangan hukum dan tidak ada keadilan pasti ada ketimpangan, kami juga apresiasi perjuangan mahasiswa dan buruh untuk mengawal arah demokrasi yang lebih baik serta mendapatkan perlindungan dalam bekerja,buruh jaya indonesia makmur dan sejahtera,” tambah Ruby Falahadi, SH. (Ukar)