LAMPUNG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) kembai berhasil menangkap pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis Shabu dan pelaku di giring ke tahanan Mapolsek setempat.

Pelaku bernama Faqih Nanda Ardika (19) warga Desa Sukanegara,
Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel.

Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz menerangkan, pada saat polisi tengah berpatroli terdapat gerak mencurigakan dari seorang pemuda yang tengah duduk diatas sepeda motor di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lamsel, Kamis (8/10/2020).

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan kepada pelaku dan ditemukan satu buah klip plastik bening yang didalamnya kuat berisikan Narkotika Jenis Shabu,” Ungkapnya Sabtu (10/10/2020).

AKP Talen Hafidz juga menerangkan, setelah dilakukan introgasi kepada tersangka, tersangka membeli narkotika tersebut dari seorang rekannya yang berinisial SR (DPO).

“Kemudian dilakukan penyelidikan, keberadaan tersangka lainnya SR, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Didugaia telah melarikan diri sebelum dilakukan penangkapan,”sambungnya.

Saat ini, tersangka Faqih tersebut telah digelandang ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ahmad)