PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Para Tokoh Agama, Akedemisi dan beberapa Ketua BEM Universitas yang ada di wilayah Kabupaten Pekalongan menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing provokasi yang dapat menyebabkan kerusuhan dengan menolak aksi demo yang anarkis pasca disahkannya Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dimohon untuk para demonstran tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan terpancing dengan infomasi hoaks,” Hal tersebut diungkapkan Ketua PCNU Kab. Pekalongan KH. Muslih Khudori, Minggu (11/10/2020)

Lebih lanjut Ketua PCNU Kab. Pekalongan juga mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja agar melalui jalur hukum. Misalnya melalui pengajuan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengungkapkan, penolakan UU tersebut melalui demonstrasi berpotensi terjadinya penyebaran virus corona. Oleh sebab itu, penolakan melalui jalur hukum bisa mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.

“Imbauan agar penolakan Omnibus Law dibawa ke MK,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Rektor IAIN Pekalongan Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag bahwa beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin 5 Oktober 2020.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak. Untuk itu kepada kepada pihak yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bisa melakukan langkah pengajuan ‘judicial review’ di Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu Rektor IAIN Pekalongan Dr. H. Ade Dedi Rohayana, M.Ag mengimbau mahasiswa tidak berpartisipasi dalam kegiatan penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan kesehatan mahasiswa, seperti demonstrasi atau unjuk rasa. Sebab, pandemi di Tanah Air belum mereda.

“Mengimbau para mahasiswa untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa dalam penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa di masa pandemi,” katanya.

Sementara terkait antisipasi aksi unjuk rasa, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si memastikan jajaran kepolisian akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin agar massa tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar atau hoaks. Dan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

“Diharapkan warga yang demonstrasi agar tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Aris. (Miftah)