KABUPATEN BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Surat masuk di Desa Suka Rahayu, kecamatan Tambelang, kabupaten Bekasi menjadi pertanyaan bagi tim DPC AWPI kabupaten Bekasi karena tidak memberikan Tanda Terima Surat.

Roy yang mengaku kaur pemerintahan Desa Suka Rahayu mengatakan kepada tim AWPI surat kalau untuk kepala desa langsung saja di antar langsung kepada kepala desa.

“Surat saya terima tapi untuk tanda tangan terima, saya gak berani kan kita anak buah.dilarang oleh kepala desa kecuali surat sudah dibuka kepala desa”, ucap Roy kepada tim AWPI saat di minta tanda tangan terima di kantor desa Suka Rahayu. Kamis (15/10/2020).

Jhon yang mengaku mantan staf Desa Suka Rahayu menceritakan kepada tim AWPI pernah disalahkan sampai diputus kerja di desa oleh kepala desa karena menerima surat masuk.

“Pokoknya surat diterima tapi yang disini gak mau kasih tanda terima, sampean dari wartawan nanti kalau ada bagaimana, Abang dari wartawan bagi sampean tidak masalah nanti kalau saya ada masalah soalnya pernah kejadian sama saya sampai di berhentikan,” curhat Jhon.

Ditempat terpisah sekcam Tambelang, Dodi Supriadi menyesalkan bahwa sistem administrasi di desa Suka Rahayu seharusnya tidak seperti itu.

“Kalau terkait pembinaan itu ada di BPMD, nanti penyelenggaraan bimtek BPMD pesertanya dari desa-desa. Kembali lagi itu semua kepada kwalitas SDM nya,” kata Dodi Supriadi.

Masih kata Dodi, yang jelas Bu Camat terus mengingatkan ke setiap desa agar tertib administrasi.

“Terima kasih laporan dari tim AWPI mengenai hal ini, tapi karena keterbatasan kapasitas saya sabagai sekcam pasti nanti saya sampaikan ke Bu camat agar ditindaklanjuti laporan Abang,” tutup dia.

(Dirham)