BOGOR, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sekolah tempat menuntut ilmu, hal ini berbalik di SDN Bojong Kiharib. Sekolah yang seharusnya tempat menuntut ilmu, dijadikan tempat menuntut pundi-pundi uang pungutan lewat Badan Komite dengan dalih pemasangan Paving blok ditengah masa Pandemi Covid-19 proses belajar saja lewat online yang membutuhkan kuota untuk menjadi kebutuhan pokok pelajar.

Sedangkan pihak sekolah tidak memikirkan hal tersebut, ada dugaan melakukan pungli sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk per siswa dengan dalih kesepakatan orangtua murid dimana oknum Kepala Sekolah Bojong Kiharib ini menyetujui hal tersebut.

Dari informasi dilapangan, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada oknum Kepala Sekolah.

“Atas kesepakatan bersama lewat komite kami meminta sumbangan dari orang tua murid masing masing Rp 75 ribu mulai dari kelas Satu (1) sampai kelas Enam (6) tujuannya untuk rehab halaman sekolah, contohnya mushola yang sudah berdiri itupun dari sumbangan orang tua murid, buktinya orang tua yang tidak setuju anaknya yang sekolah disini menikmati mushola tersebut, karena ini PR saya setahun yang lalu ini misi saya,” jawab oknum Kepsek berinisial (I). Bulan September 2020 lalu.

Sementara penjelasan dari komite kelas 3, yang bernama Ika menyatakan hanya 20% yang tidak setuju program tersebut.

Lalu awak media mendatangi K3S dan pengawas untuk dimintai keterangan, namun K3S tidak mengetahui adanya pungutan tersebut.

Sehingga oknum Kepala Sekolah tersebut didatangi kembali oleh media lain, namun alhasil berujung fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang sudah dilakukan oleh oknum Kepsek.

Bahwa wartawan hanya bisanya memoroti Kepala Sekolah hal ini dipaparkan di forum komite dengan Isak tangisnya.

Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Umum DPP LSM Gagak, Rosa Adang Ibrahim S.IKom. Dirinya mengatakan jika memang benar wartawan yang tidak pernah menerima duit sepersen pun dari oknum Kepala Sekolah tersebut  jelas sudah mencemarkan nama baik dan  melakukan fitnah kepada wartawan.

“Jelas ini ada Pidananya masuk dalam bab penghinaan pada kitab KUHP dari pasal 310-321, sedangkan perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam pasal 335 KUHP,” ujarnya. Jum’at (16/10/2020).

Adang berharap kepada Instansi Pemerintah dan Penegak Hukum semoga dapat bersikap dengan tegas untuk menghindari terjadinya oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dinas pendidikan sebaiknya memberikan peringatan dan kawan media juga bisa melaporkan kepolisi jika benar dan fakta,” tutupnya. (Red)