BEKASI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Kab/Kota Bekasi melakukan evaluasi dan konsolidasi terhadap aksi penolakan UU Omnibus Law yang telah di lakukan selama 3 ( tiga ) hari berturut turut yaitu tanggal 6 – 8 Oktober 2020,evaluasi dan konsolidasi bertempat di Gedung Training Center ( GTC ) FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi, Tambun Kabupaten Bekasi pada 16 Oktober 2020.

Evaluasi tersebut diatas di ikuti oleh para ketua PUK SP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi, para Pangkorwil,Pangkorcab,Pangkorlapnas Bung Ahmad Jazuli serta seluruh pengurus DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Ketua DPC FSP LEM SPSI Kab/Kota Bekasi yang biasa di panggil bung Wanardi Rakasiwi mengatakan kita akan kembali turun kejalan pada tanggal 20 – 22 Oktober 2020 sesuai instruksi DPP FSP LEM SPSI.

” Omnibus Law memaksa kita untuk kembali turun kejalan sesuai arahan dan instruksi DPP ” ucap dia.

Selanjutnya Pangkorlap Nasional di Pengurus Pusat yaitu bung Ahmad Jazuli yang juga sebagai anggota Gerakan Kesejahteraan Nasional ( Gekanas ) juga memaparkan bahwa aksi adalah menjadi bagian dari cara perjuangan buruh atau pekerja dalam mencapai kesejahterannya.

Pergerakan Federasi LEM untuk turun kejalan masih murni dan tidak terkontaminasi atau di tunggangi oleh kekuatan politik manapun, papar, Ahmad Jazuli.

” LEM masih murni dalam bergerak untuk memperjuangkan hak-haknya yang akan dikurangi oleh aturan-aturan yang ada” tegas, Ahmad Jazuli.

(Dirham)