SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Jual Sabu laris manis, Zulkifli Matondang alias Zul (34) warga Lingkungan V Tanah Lapang, Kel.Pekan Dolok Masihul, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai, ( Sergai), Prov.Sumatera Utara, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Serdang Bedagai

Pengedar sabu yang dikenal licin tersebut berhasil diringkus Tekab Polsek Dolok masihul dengan melakukan penggerebekan di persembuyiannya tepatnya di bangunan bekas kandang ayam rumah mertuanya didusun V Tanah Lapang, Kel. Pekan Dolok masihul, kec. Dolok Masihul, Serdang Bedagak, Selasa (13/10) sekira pukul 17.30, WIB

penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul Ipda Zulfan Ahmadi bersama Tim opsnal Polsek Dolok Masihul

Dari hasil penggerebakan Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 ( satu) buah dompet warna pink berisikan 1 paket yang di bungkus dalam plastik klip transparan ukuran besar di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,45 gram, 105 plastik klip transparan kosong,1 unit timbangan elektrik,1 baterai timbangan elektrik, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet,1 Uang tunai Rp 150 ribu serta 1 unit Handphone Merk Nokia berhasil diamankan petugas

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan, Jumat (16/10) mengatakan penggerebekan kepada terduga pengedar sabu dilakukan dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktifitas pelaku sering menjual belikan Narkotika jenis Sabu

Lalu laporan tersebut kita tindak lanjuti dan melakukan penggerebekan di tempat bekas bangunan kadang ayam

Pelaku sering melakukan transaksi di tempat bangunan bekas kandang ayam, pelaku dikenal licin dan kita berhasil gerebek pelaku dan mengamankan barang bukti 5,45 gram Sabu, bilang Kapolres

Ia menjelaskan, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari DN warga Pasar 7 Tembung, lalu petugas melakukan pengembangan dengan memesan Sabu kepada pelaku DN namun DN tidak bisah dihubungi

Tersangka kita kenakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, elas Kapolres AKBP Robin Simatupang. (Surya Dmk)