SERDANG BEDAGAI, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kehilangan tempat tinggal saat diterjang bencana angin puting Beliung dan selama Enam bulan lamanya harus tinggal di tenda milik Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai Akhirnya mimpi Kedua Keluarga Bapak Wan Sani (45) dan Bapak Sulaiman (55) memiliki rumah layak huni bisa terwujud, setelah Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang berencana membantu membangun rumah layak huni untuk kedua keluarga tersebut.

Dengan disambut suka cita, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang meresmikan 2 unit rumah permanen yang dibangun atas kerja sama dengan pengusaha, di Dusun II, Desa Kota Galuh,Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai (Sergai), Prov. Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2020).

Turut hadir dalam acara peresmian Kabag Ops Polres Sergai Kompol T. Manurung, Para kasat Polres Sergai, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Sekcam Perbaungan Sri Wahyuni, mewakili Danramil Serda G. Ritonga, serta Pengusaha Ikan Asap Bapak Hendy Eng, Kepala Desa Kota Galuh Bima Surawijaya, dan para undangan lainnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang merasa sangat prihatin dengan kondisi Kedua keluarga yang terkena musibah angin puting beliung, sehingga mereka menumpang di tenda. Saya melihat langsung Kedua rumah korban sehingga berinisiatif untuk membatu, bersama sejumlah pengusaha untuk membangun rumah layak Untuk Keluarga ini,”ungkapnnya.

Pembangunan rumah ini juga tidak luput dari bantuan pengusaha di Desa ini yakni bapak Hendy Eng, karena beliau bersama rekan pengusaha dari Medan, 2 unit rumah milik bapak Wan Sani dan Bapak Sulaiman dapat selesai dan kita resmikan hari ini,”ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mensosialisasikan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) kepada para Peserta tamu undangan pada acara peresmian bedah rumah.

UU Cipta Kerja, sudah lama dan bertahun – tahun telah disusun oleh Presiden Joko Widodo, tujuannya agar masyarakat dan pembangunan di Indonesia berjalan dengan cepat dan ekonomi nasional cepat,
UU Cipta Kerja dibuat untuk memangkas peraturan yang timpang tindih selama ini dan mempercepat semua urusan.

Ada 12 Poin yang dibuat HOAX oleh Para Perusuh & Penyebar Ujaran Kebencian, sehingga buruh dan masyarakat terpancing untuk membuat aksi unras di Indonesia,”ujarnnya.

Kapolres mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan mengurangi dampak Covid -19, dengan memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak,”harapnnya. (Surya Dmk)