LAMSEL,  INDONESIAPARLEMEN.COM – Jono Ricardo (35) dan Sukatma (39) warga Dusun KenyayanbDesa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan.

Kedua pria ini berhasil diringkus anggota Polsek Penengahan saat tengah asik pesta narkoba jenis sabu-sabu, di Dusun Kenyayan Desa Bakauheni, Minggu (18/10/2020).

Kapolsek Penengahan AKP Hendra menjelaskan, sebelumnya polisi telah menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah yang kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

“Dari informasi itu, polisi kemudian lakukan selidiki hingga akhirnya berhasil melakukan penggrebekan terhadap dua laki-laki yang sedang asik berpesta sabu-sabu,” Ungkap AKP Hendra, Senin (19/10/2020).

Saat di lakan penggerbekan, petugas juga lakukan penggeledahan di tempat tersebut. Alhasil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan menghisap shabu seperti bong, korek api dan Shabu bekas sisa pakai.

“Selain itu, polisi juga berhasil menemukan (5) lima paket narkoba jenis shabu yang di bungkus plastik bening di bawah kasur. Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang jenis shabu tersebut adalah milik kedua pelaku,” Lanjutnya.

Setelah itu, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Penengahan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Hasil dari penggrebekan tersebut anggota Polsek Penengahan berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut (5) lima klip plastik bening yang berisi Kristal bening narkotika golongan I Jenis shabu. Kemudian (1) satu klip plastik bening yang berisikan kristal Shabu sisa pakai, lalu (1) satu perangkat alat hisap Shabu (Bong) dan (2) dua buah korek api (gas) serta (5) lima buah HP. (Ahmad)