PEKALONGAN, INDONESIAPARLEMEN.COM – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap 2 orang Pelaku spesialis pencurian barang di dalam jok sepeda motor di Wilayah Kabupaten Pekalongan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya membutuhkan tak kurang dari satu menit untuk mencuri barang yang ada di dalam bagasi motor.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa kedua Pelaku yang berinisial KT Alias Trondol (34) dan QY (25) yang merupakan Istri Pelaku KT Alias Trondol ditangkap petugas saat berada dirumahnya yang berada di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

“Saat melakukan penangkapan petugas terpaksa menembakkan timah panas dikaki kiri KT Alias Trondol karena Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan,” ucap Aris Tri Yunarko saat Konferensi Pers didepan awak media, Rabu (21/10/2020) pagi tadi.

Kapolres Pekalongan juga mengatakan bahwa sebelum kejadian pada hari Kamis (15/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB Korban pergi ke sebuah Bank yang berada di Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario ber nomor Polisi G 6436 K untuk melakukan transaksi penarikan uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Selanjutnya setelah selesai melaksanakan transaksi, Korban memasukkan uang tersebut kedalam plastik warna hitam beserta 1 (satu) lembar slip penarikan uang tunai, dan selanjutnya Korban melanjutkan perjalanan menuju ketoko buah yang berada di Desa Kutosari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan untuk beli buah.

Selesai membeli buah Korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumah dan setelah sampai dirumah kemudian Korban membuka jok motor sejumlah uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) beserta 1 (satu) lembar slip penarikan sudah tidak ada didalam jok motor Korban. Atas kejadian tersebut kemudian Korban melaporkan ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari laporan Korban tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan pada hari Selasa (20/10/2020) pagi dinihari pukul 02.00 WIB petugas berhasil mengetahui identitas dan keberadaan Pelaku, saat itu juga dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan interograsi, Pelaku KT Alias Trondol mengakui atas perbuatannya. Tak sampai disitu saja, ternyata KT Alias Trondol sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama di daerah Magelang dan Brebes.

Dalam menjalankan aksinya Pelaku KT Alias Trondol membobol jok motor tanpa menggunakan alat apapun. Hanya pakai tangan dengan cara mengangkat jok motor bagian samping lalu memasukkan tangannya ke dalam jok. Karena itu, Kapolres mengimbau agar para pengendara lebih waspada.

“Lebih baik jangan menyimpan barang – barang berharga seperti uang, HP, maupun perhiasan agar tidak menaruhnya di dalam jok saat parkir ditempat umum, karena di dalam jok sendiri sangat mudah dibobol pencuri,” imbaunya.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku KT Alias Trondol terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancaman  hukuman pidana penjara 7 tahun,” ucap Kapolres Pekalongan AKBP Aris. (Miftah)