BATAM, INDONESIAPARLEMEN.COM – Uba Ingan Sigalingging, S.Sn. selaku Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepri membesuk sopir carry (angkutan umum) yang menjadi korban pemukulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kamis (22/10/20) sekitar pukul 13.00 WIB.

Uba menjelaskan bahwa ia mendapat informasi terkait adanya peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap salah satu korban bernama Bangun Simatupang yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir angkot.

“Hari ini saya hadir di RSUD Embung Fatimah ini untuk melihat secara langsung kondisi korban yang parah dengan menggunakan oksingen untuk alat bantu pernapasan,” ucap Uba.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kepri itu sangat menyayangkan kejadian tersebut karena dinilai sangat bertentangan dengan norma – norma hukum dan sosial yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya kira ini adalah tindakan pemukulan yang melanggar hukum. Siapapun yang melakukan ini harus diproses secara hukum tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Menurut Uba, apabila si korban melakukan sebuah kesalahan atau tindakan yang dianggap melanggar hukum terhadap pelaku pemukulan tersebut, seharusnya di proses secara hukum yang berlaku.

Selaku Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba meminta secara tegas kepada Pimpinan aparat tersebut untuk dapat melakukan langkah – langkah secara hukum, apabila diduga ada salah satu anggotanya terlibat dalam pemukulan tersebut.

“Jika ini dibiarkan, maka akan menimbulkan ancaman dan teror kepada masyarakat, sehingga ada rasa ketidaknyamanan dan takut,” lanjut Uba.

Uba Ingan Sigalingging juga meminta pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan kepada para pelaku pemukulan tersebut.

“Tentu harus ada pembuktian, sehingga tidak menimbulkan rumor dan spekulasi ditengah masyarakat,” tutup Uba.

Diakhir kunjungannya, Uba berharap kepada Pihak Kepolisian untuk dapat membuka siapa pelakunya secara terang benderang. (Tim)

Sumber : wahanaindonews.com