TANGERANG, INDONESIAPARLEMEN.COM – Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan AKP Efri SE didampingi Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana dan Humas Polsek Pagedangan Bripka Syahrul menggelar press rilise terkait ungkap kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi di proyek pembangunan Ruko North Golfinch jalan Boulevard Spring kampung Cigaten Desa Cihuni kecamatan Pagedengan kabupaten Tangerang. Sabtu (24/10/2020) pukul 12:00.

Korban bernama Jang Deni Ihsan kelahiran Sumedang tanggal 10- November- 1990 beralamat dusun Muncul RT 01/01 desa Sukamenak Kecamatan Darmaraja kabupaten Sumedang dan tersangka inisial IS (Boing) kelahiran Sumedang tanggal 12 April 1983 beralamat dusun Pasir Leumpah RT 06/03 Desa Sukamenak Kec. Sukadarma Kab. Sumedang, bahwa korban dan tersangka sama-sama bekerja sebagai buruh dalam pengerjaan pembangunan Proyek Ruko North Golfinch.

Kapolsek Pagedengan AKP Efri SE menjelaskan kan kepada awak media Kronologis kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka mempunyai hutang sebesar Rp 900,000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada warung makan LGM milik ibu Nunung, tersangka telah melakukan pembayaran atas hutang tersebut melalui korban,  namun uang tersebut tidak di serahkan kepada ibu Nunung. Sementara tersangka terancam tidak bisa lagi menghutang di warung Bu Nunung sebelum hutang di lunasinya.

“Pada Jumat 23 – Oktober -2020 jam 12:00 tersangka bersama korban istirahat di bedeng proyek terjadilah pertengkaran atas hutang piutang tersebut dan emosi tersangka (Boing) sudah memuncak sehingga tersangka mengambil martil / Palu yang ada di TKP dan langsung memukul pala korban sehingga korban jatuh tersungkur, tutur AKP Efri.

Selanjutnya tersangka kembali memukul korban dengan martil /Palu berulang – ulang kali sehingga kepala korban mengalami luka (pecah) dan tidak sadarkan diri.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka melarikan diri dan membuang satu buah martil / palu kedalam sungai, namun berhasil di amankan oleh saksi Ricky Hidayat, dan korban langsung di bawa k RS Betshaida dan di nyatakan meninggal dunia, dan kemudian korban di bawa ke RS Polri Kramat jati untuk dilakukan otopsi.

“Tersangka I S alias (Boing) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain (pembunuhan) dan penganiayaan yang menjadikan mati orang lain, sebagaimana di maksud dalam pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,”jelas Kapolsek Pagedengan AKP Efri.

(Glen/rls)