BALI, INDONESIAPARLEMEN.COM -Sidang Perdana pembacaan gugatan dan saksi korban mengenai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang penghapusan KDRT. P21 atas laporan kepolisian nomor : LP/71/II/2020/Bali/SPKT di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Alvian S.H,. selaku kuasa hukum terdakwa Sdr. Michael William Ramschie mengatakan untuk sidang perdana ini kasus yang dituduhkan pasal 45 tentang kekerasan Psikis.

“Sidang perdana kasus yang dituduhkan pasal 45 mengenai psikis, untuk tidak adanya penahanan terhadap terdakwa mungkin ada penangguhan,” dalih Alvian S.H kepada awak media saat diwawancarai setelah selesai persidangan Pengadilan negeri Denpasar. Selasa (27/10/2020).

Menurut dia (Alvian.red) sangkaan pasal 45 UU nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT itu sangat terlalu jauh.

“Padahal diperadilan agama sudah memutus bahwa tidak ada hak Asuh anak ditetapkan diserahkan ke ibu nya,” jelas Alvian S.H.

Ditempat terpisah Kalpin Sitepu S.H, mengutarakan bahwa dirinya dalam mendampingi pelapor atau korban ini saat kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Denpasar.

“Saya dampingi korban dalam kasus ini sudah pelimpahan ke pengadilan negeri dan menurut JPU pengadilan negeri Denpasar terdakwa tidak di lakukan penahanan karena akan ada mediasi,” terang Kalpin.

Sebagai kuasa hukum korban kalau dibilang kecewa sangat kecewa tidak ada penahanan terhadap terdakwa tapi kembali lagi itu mutlak keputusan pihak kejaksaan.

“Makanya di sidang pengadilan kita kuatkan dengan bukti-bukti yang ada, dan sebenarnya bukan sudah P21 saja wajib diadakan penahanan harusnya disaat diadakan BAP sudah diadakan penahanan,” ungkap Kalpin Sitepu S.H.

Nanti, lanjut dia. Akan ada saksi yang kebetulan orang tersebut pembantunya yang mengetahui kejadian tersebut berharap menjadi pertimbangan Hakim untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa.

(Dirham)